Di Kota Cilegon, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) turun ke jalan melakukan aksi solidaritas terhadap enam buruh yang dipolisikan Wahidin Halim atau yang akrab disebut WH.
Sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘WH Jago Maen Catur, Ora Jago Jadi Gubernur. Ngawur!’, mereka mengelilingi dan berorasi di depan tugu Land Mark Kota Cilegon.
Ketua Umum IMC Hariyanto mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap Wahidin Halim dengan mempolisikan enam buruh yang berdemonstrasi menuntut kenaikan upah dan memprotes pernyataan yang dinilai merendahkan kaum buruh di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang pada Rabu, 22 Desember 2021 kemarin.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam atas tindakan Wahidin Halim yang mempolisikan buruh. Seharusnya tidak seperti itu, semua bisa dibicarakan baik-baik,” katanya kepada wartawan di sela-sela aksi solidaritas, Selasa (28/12/2021).
Menurut Hariyanto, aksi buruh yang menerobos masuk dan menduduki kursi Gubernur Banten merupakan bentuk kekesalan buruh kepada Wahidin Halim yang enggan menanggapi mereka.
“Perlu masyarakat ketahui bahwa, ini adalah sebuah bentuk spontanitas dan kekecewaan buruh terhadap Gubernur Banten, karena Gubernur Banten selalu abai dan enggan menemui pihak buruh, dan tidak ada yang menerima aspirasi dari pihak Pemprov Banten ketika buruh melakukan aksi unjuk rasa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hariyanto menganggap kejadian tersebut tidak akan terjadi apabila Gubernur Banten bersikap kooperatif terhadap para buruh. Ia juga menilai Wahidin Halim anti kritik.
“Ini merupakan suatu bentuk sikap arogansi dan anti kritik berlebihan yang dilakukan oleh Gubernur Banten. Karena pada dasarnya, buruh hanya ingin bertemu dan diberikan ruang untuk berdiskusi terkait revisi SK UMP 2022,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, IMC dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut:
1.Mendukung perjuangan kawan-kawan buruh Banten dalam menuntut upah layak
2.Menuntut Gubernur banten agar segera mengabulkan upah layak bagi buruh Banten
3.Meminta Gubernur Banten mencabut Laporan dan segera membebaskan buruh tanpa syarat
- Hentikan sikap arogansi dan anti kritik dari Gubernur Provinsi Banten.
- Meminta Polda Banten bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi laporan Gubernur Banten sesuai dengan kondisi dan situasi buruh yang kian terancam oleh Gubernurnya sendiri.
Untuk diketahui, selain berorasi dan berpuisi, tiga mahasiswa juga memperagakan aksi teatrikal sebagai bentuk kritik kepada Gubernur Banten yang dinilai menindas kaum buruh.
Adapun enam buruh yang dipolisikan tersebut di antaranya AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25). Mereka terancam Pasal 207 KUHP tentang menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan. Dua orang yang ditahan yaitu inisial OS dan MHF karena dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***
]]>