SERANG, EKBISBANTEN.COM – Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) mengirim undangan permohonan penutupan dan pencabutan izin industri miras yang ada di Provinsi Banten kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin, (16/12/2024).
Diketahui, GPSM adalah gerakan yang terdiri dari para Alim Ulama dan tokoh masyarakat di Kota dan Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Ketua GPSM, KH Jawari dalam wawancaranya memaparkan, keberadaan industri miras yang ada di Provinsi Banten sangat menggangu masyarakat dan berdampak fatal pada pertumbuhan generasi muda.
”Keberadaan pabrik miras di Provinsi Banten sangat meresahkan masyarakat Banten, karena generasi muda warga Banten khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya jadi generasi beler atau pemabuk,” katanya.
KH Jawari juga menilai keberadaan pabrik miras yang ada di provinsi Banten berdampak buruk bagi lingkungan sosial masyarakat.
”Dan kami menyayangkan dengan banyaknya industri produksi miras yang ada mengakibatkan meningkatnya kriminalitas dan kejahatan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, KH Jawari menerangkan dalam surat permohonannya kepada Presiden, pihaknya menyebut keberadaan Industri Miras di Provinsi Banten melukai perasaan mayoritas masyarakat muslim di Banten.
Di mana dalam ajaran Islam, miras adalah haram baik produksi, peredaran dan konsumsinya karena miras adalah induk dari segala bentuk kriminalitas dan kejahatan yang mengancam stabilitas keamanan di Provinsi Banten.
“Keberadaan Industri Miras di Banten bertentangan dengan kondisi masyarakat Banten yang religius dan Motto Pemerintah Provinsi Banten ‘Iman dan Takwa’,” jelasnya.
Selain itu, peredaran miras yang diproduksi di Banten faktanya beredar luas di Banten bahkan beredar beberapa meter dari pesantren dan dijual bebas di toko kelontongan berdasarkan temuan khususnya merek kawa-kawa produksi PT Balaraja Barat Indah Cikande Serang.
“Hal ini adalah bentuk pelanggaran ijin edar yang membahayakan masyarakat Banten khususnya generasi muda karena faktanya dikonsumsi anak-anak pelajar,” terangnya.
“Keberadaan Industri Miras di Banten yang mendapatkan penolakan dikalangan masyarakat dan ormas ini juga dapat memicu konflik sosial yang berdampak pada stabilitas keamanan kawasan Industri Halal di Cikande Serang, Banten,” sambung KH Jawari.
Dengan adanya petisi yang dikirimkan, KH Jawari berharap Presiden segera memerintahkan penutupan dan pencabutan izin usaha industri miras yang ada di provinsi Banten.
“Dengan adanya surat permohonan ini Gerakan Pengawal Serang Madani berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto segera memerintahkan kepada para Menterinya untuk menutup dan mencabut izin industri miras yang ada di provinsi Banten,” tegasnya.***