Rabu, 16 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Golkar Banten Pastikan Isi Surat Pembatalan Airin Maju di Pilkada 2024 Palsu

Budiman

| Jumat, 23 Agustus 2024

| 14:17 WIB

Bakal calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany. (Foto: Tim Media Airin)

EKBISBANTEN.COM-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten memastikan surat yang beredar tentang pembatalan pencalonan Airin Rachmi Diany dan Mad Romli di Pilkada 2024 adalah palsu.

“Surat yang beredar di medsos dipastikan surat tidak benar,” ujar
Sekretaris Jenderal DPD Golkar Banten Bahrul Ulum saat diminta konfirmasi, Jumat, 23 Agustus 2024.

Bahrul Ulum mengaku sudah mengkonfirmasi langsung kepada Wakil Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal Partai Golkar.

“Saya sudah konfirmasi ke Pak Doli dan Pa Ludwijk, bahwa beliau tidak menandatangani, karena pada tanggal tersebut sudah demisioner,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa Partai Golkar sampai detik ini tetap mengusung Airin sebagai calon Gubernur Banten dan Mad Romli sebagai calon Bupati Tangerang di Pilkada 2024 ini.

“Sampai saat ini masih,” ujarnya.

BACA: Beredar Surat dari Golkar yang Putuskan Airin Batal Maju di Pilkada Banten

Adapun alasan pembatalan dalam Surat Perintah palsu yang bernomor Sprin-165/DPP/GOLKAR /VIII/2024 itu, mempertimbangkan bahwa Partai Golkar perlu konsentrasi penuh dalam rangka pemenangan partai pada Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tahun 2024.

“Masih cukup waktu bagi partai Golkar untuk mempersiapkan penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar,” tulis isi surat perintah tersebut.

Dasar keputusan pembatalan surat perintah tersebut ialah Keputusan Musyawarah Nasional-X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Perubahan AD dan ART Partai Golongan Karya.

“Keputusan Musyawarah Nasional-X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: X/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Program Umum Partai Golongan Karya,” tulis surat tersebut.

Dasar lainnya yakni Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Lalu Surat Perintah DPP Partai GOLKAR Nomor Sprin-163/DPP/GOLKAR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top