SERANG, EKBISBANTEN.COM-Para Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gempur Banten, menggelar aksi untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar mengusut tuntas kasus penjualan Situ Ranca Gede Jakung.
Aliansi yang terdiri dari DPC GMNI Serang, PP HAMAS, UMC, KMS 30 itu menggelar aksi di depan Gerbang DPRD Banten pada Selasa (30/4/2024). Aksi juga telah dilakukan sehari sebelumnya di depan gerbang Kejati Banten.
Adapun isi tuntutan dalam aksi menuntut para dewan untuk segera membentuk Pansus yang bertugas menuntaskan penggelapan Situ Ranaca Gede Jakung.
Kemudian menuntut Kejati Banten agar segera menetapkan tersangka aktor intelektual yang melakukan transaksi gelap pembelian Situ Ranca Gede Jakung.
“Menuntut Kejati Banten agar tidak bermain mata dengan pencuri aset rakyat dan tetap di jalur kebenaran penegakan hukum,” ujar Humas Aliansi Gempur Banten Irhamulloh.
Iraham menuturkan, kasus itu berupa situ seluas 25 hektar di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang diduga digelapkan oleh oknum ke pihak swasta.
Keberadaan Situ Ranca Gede Jakung, kata Irham, sangat penting sebagai daerah resapan air. Kini situ tersebut kini sudah hilang dan berubah menjadi kawasan pabrik.
“Namum sejak tanggal 2 Oktober 2023 hingga saat ini, kasus itu belum menemui titik terang. Padahal negara dirugikan Rp 1 triliun dari kasus tersebut,” jelas Irham.
“Padahal selama ini Kejati Banten terkenal garang dalam menyelesaikan kasus-kasus yang telah terjadi di Tanah Jawara. Namun penggelapan Situ Ranca Gede Jakung ini, Kejati lamban menanganinya, tak kunjung usai kasusnya,” sambungnya.
Padahal, lanjut Irham, Kejati Banten telah memeriksa puluhan saksi baik dari kalangan birokrat maupun masyarakat sipil yang di duga terkait transaksi lancung tersebut.
“Dalam hal ini Aliansi Gempur Banten menganggap Kejati Banten pengecut karena tak becus mengurus tindak pidana korupsi yang telah terjadi di Situ Ranca Gede Jakung,” tegas Irham.
Irham menduga, ada indikasi permainan birokrat dari tingkat desa, kabupaten sampai provinsi yang membuat lamanya penanganan Situ Gede Ranca Jakung.
Hal itu dapat terlihat dari banyaknya surat kepemilikan yang tidak jelas asal pencatatannya pada ATR/BPN, baik di Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten.
“Lambannya penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejati, ditambah kelalaian DPRD Banten menjadi sorotan serius bagi kami.
Karena kelalaian dewan, mengakibatkan aset yang menjadi sumber resapan air sekarang menjadi hilang,” tutup Irham.