SERANG, EKBISBANTEN.COM– Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikimdo) Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, memfasilitasi legalitas UMKM dan pembinaan SDM.
Legalitas yang Hipmikimdo berikan, berupa membantu UMKM agar mudah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Tak hanya itu, Hipmikimdo juga melatih pelaku UMKM dengan aktif di media sosial guna menggenjot penjualan mereka.
“Allhamdulillaah, saya sudah fasilitasi produk-produk yang sudah terlegalisasi dan pelatihan untuk menambah kompetensi mereka sebagai pelaku UMKM agar lebih baik lagi dalam melakukan pemasaran,” ujar Ketua Hipmikimdo Kecamatan Pamarayan Ifa Suhartini, Senin, 5 Oktober 2024.
Pelaku UMKM di Kecamatan Pamarayan, kata dia, sangatlah banyak. Mengutip data Kementerian Koperasi, jelasnya, terdapat 1.800 pelaku UMKM. Jumlah itu memiliki potensi besar dalam membangun perekonomian di Pamarayan apabila dikelola dengan baik.
Maka dari itu, kata Ifa, organisasinya konsen untuk membina para pelaku UMKM. Sebab, produk-produk UMKM Pamarayan tak kalah dari lainnya.
Misalnya, di Desa Samping. Desa itu punya produk makanan khas yang sudah dikirim ke luar Banten.
“Jadi di Desa Damping tepatnya di Kampung Handiwung mempunyai produk-produk UMKM, seperti Rangginang, Opak, Dapros dan makanan-makanan tradisional Banten, bahkan untuk pendistribusiannya juga sudah keluar kota dan provinsi.” jelasnya.
“Mudah-mudahan dengan adanya pembinaan ini, harapannya UMKM Kecamatan Pamarayan bisa lebih berkembang lagi dari pada sebelumnya,” pungkasnya.***