Senin, 14 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Gelar Rakerda ke-6, DPD Apersi Banten Minta Izin AMDAL di Daerah Selaras dengan Pemerintah Pusat

Admin

| Rabu, 14 Juni 2023

| 20:56 WIB

Ketua DPD Apersi Banten Safran Edi Harianto Siregar (dua dari kiri), Ketua Umum DPP Apersi Junaidi Abdillah (tengah), Kepala Kanwil 1 Bank BTN Jakarta-Banten Iriska Dewayani E (lima dari kiri) foto bersama dengan narasumber diskusi disela-sela acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-6 di Hotel Soll Marina Serpong Tangerang, pada Rabu, 14 Juni 2022. (FOTO: ISMATULLAH / EKBISBANTEN.COM)

Sementara itu, Ketua Umum DPP Apersi Junaidi Abdillah mengapresiasi kekompakan anggota dan pengurus Apersi Banten dalam menyediakan hunian bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Saya lihat kekompakan temen-temen di Banten untuk membangun rumah, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu sangat semangat tinggi. Tentunya semangat tinggi ini perlu sinergi bersama pemerintah dan stakeholder lainnya,” kata Junaidi Abdillah.

Namun demikian kata dia, semangat anggotanya di daerah menyediakan hunian bagi masyarakat MBR tersebut, tidak berbanding lurus dengan kemudahan pemberian perizinan dari  pemerintah daerah.

“Karena yang saya lihat di Banten ini masih banyak ketidakserasian terkait persyaratan perizinan, kaitannya dengan KNPL, terus AMDAL, ini antar kabupaten/kota sangat berbeda-beda. Padahal seharusnya mengacu kepada aturan yang dipusat. Sehingga apa? Iklim investasi tetap terjaga,” katanya.

Sebaba menurutnya, investasi di bidang industry properti sangat berdampak dan berefek kepada sektor industri lainnya.

“Terutama bagaimana kita merumahkan masyarakat MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) itu penting. Untuk itu, berilah kemudahan perizinan. Nah ini kan ada kejadian ada rumah di bawah 100 unit AMDAL harus diurus dengan biaya Rp400 jutaan. Wah ini sangat memberatkan. Dan ini yang baru saya dengar di sini. Mudah-mudahan ini saya gak akan menyebut kabupaten mana?,” katanya.

Sehigga lanjutnya, penerapan izin AMDAL di tiap kabupaten/kota di Banten harus menjadi evaluasi bersama agar industry property makin menggeliat.

“Karena tujuan pemerintah salah satunya sesuai pasal 28 huruf (a) adalah memberikan untuk bermukim yang layak. Nah ini kan sebenarnya kewajiban pemerintah. Nah ini kami yang mensyupport  kepada pemerintah. Dan kami yang mensyupport dari pihak swasta ini harusnya diberi kemudahan-kemudahan. Itu harapan kita,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top