SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten menggelar pertemuan bersama insan media baik media cetak, media online, TV, dan radio.
Pertemuan tersebut merupakan kedua kalinya di tahun 2023 serta dihadiri oleh 48 perwakilan dari media yang ada di Provinsi Banten. Pertemuan juga untuk mengenalkan Kepala Kanwil DJP Banten yang baru Cucu Supriatna kepada para media.
Pada kesempatan itu, Cucu memaparkan terkait penerimaan pajak di Provinsi Banten.
BACA: Realisasi Belanja APBN di Banten Capai Rp20,73 Triliun Hingga Oktober 2023
Dalam paparannya, Cucu menyampaikan neto penerimaan pajak sebesar Rp61,286 triliun atau setara dengan 90,28 persen dari target penerimaan tahun ini dengan pertumbuhan sebesar 0,64 persen.
Realisasi penerimaan pajak tersebut menempatkan Kanwil DJP Banten di posisi ke-24 dari 34 Kanwil di DJP, baik dari segi penerimaan maupun pertumbuhan bruto pajak.
‘‘Capaian penerimaan untuk wilayah Provinsi Banten didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran yang berkontribusi sebesar 19,86 persen, sektor industri pengolahan yang berkontribusi sebesar 19,44 persen, serta sektor pengangkutan dan pergudangan dengan pertumbuhan tertinggi sebesar 39,12 persen,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Cucu juga mengingatkan untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP baik untuk Wajib Pajak, maupun Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya (ILAP) sampai dengan akhir tahun 2023.
Hal itu ia ingatkan, sebab akan berdampak bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan.
“Sejalan dengan implementasi Reformasi Perpajakan berupa Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang sedang berlangsung dan diterapkan pada 1 Januari 2024 nanti,” terangnya.