“Ini semua tentu berkat kerja sama kita semua, seluruh unsur masyarakat termasuk insan pers yang turut andil mengawal. Untuk itu kami ucapkan terima kasih,” katanya.
Kendati demikian, Agus Aan menuturkan sejak dimulainya tahapan Pemilu pada 14 Juni 2024 lalu, ditemukan 19 kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Di mana 13 diantaranya berasal dari temuan pengawas dan 5 berasal dari laporan.
“Setiap pelanggaran yang dilaporkan atau terindentifikasi ditangani dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun dalam kasus-kasus yang dihadapi Bawaslu Kota Serang menemui hambatan yang signifikan terkait bukti yang diperlukan untuk melanjutkan ke proses penyidikan kasus sehingga tidak bisa dibuktikan melakukan TPP,” terangnya.
Senada dengan Agus Aan, Penyidik Gakkumdu Kota Serang mengatakan terkait pelanggaran Pemilu di Kota Serang dari 19 kasus terdapat 7 kasus yang mencuat di masyarakat.
“Kami sudah berusaha keras untuk mencari fakta-fakta sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Bawaslu. Tapi dari 7 kasus itu pada masa batas akhir penyelidikannya masih kurang alat bukti sehingga dihentikan,” pungkasnya.***