CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Hasil lelang terbuka yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang meningkat hingga tiga kali lipat.
Lelang terbuka Barang Milik Daerah (BMD) berupa 125 unit BMD antara lain 54 unit kendaraan roda dua (R2), 30 unit kendaraan roda empat (R4), 7 kendaraan R4 yang dilelang satuan dan scrap BMD dari kendaraan, alat berat dan genset.
“Dari nilai limit yang kita tentukan itu, alhamdulillah ada peningkatan 3 kali lipat. Jadi dari angka limit seluruh lelang awalnya kita patok Rp416 juta tapi angka akhir penawaran itu mencapai Rp1,2 milyar,” kata Kepala BPKPAD Cilegon, Dana Sujaksani, Jumat (27/1/2023).
Dana mengaku terkejut dengan hasil akhir dari lelang terbuka tersebut. Meski begitu, sebagian dari unit BMD tersebut kondisinya rusak dan sebagian lainnya perlu perbaikan.
“Kalau melihat secara umum itu memang yang paket itu kondisi rusak yang scrap maupun yang R2 dan R4, kecuali yang 7 unit satuan itu memang secara fisik terlihat baik, tapi secara normatif harus ada perbaikan,” ujarnya.
“Tetapi faktanya tadi untuk yang satuan ini penawarannya tinggi seperti Civic, Accord bahkan saya kaget itu Innova tahun 2008 dari limit Rp14 juta itu jadi Rp104 juta. Apakah memang ada sesuatu di mobil itu saya tidak tahu,” sambung Dana sambil tertawa.
Lelang terbuka yang dimulai sejak pukul 09.00-10.000 WIB tersebut hasilnya akan dimasukan dalam pendapatan lain-lain yang sah.
Sementara itu, Pelelang Ahli Muda KPKNL Serang Imam Ahmadi menjelaskan bahwa dalam lelang terbuka BMD tersebut menetapkan uang jaminan lelang sebesar 30 persen dari nilai limit obyek yang harus dipenuhi peserta.
“Saya kira untuk lelang hari ini bagus. Artinya dari harga limit yang sudah ditetapkan itu kenaikannya mungkin secara total 3 kali lipat kenaikannya,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Imam, pemenang lelang terbuka tersebut nantinya diwajibkan untuk memenuhi tahapan administrasi lainnya agar uang jaminan sebesar 30 persen tersebut tidak hangus.
“Kalau tidak dilakukan pembayaran sampai 3 Februari itu wanprestasi. Jadi kalau wanprestasi uang jaminannya hangus dan disetor ke kas negara. Pemenang nanti ngambil kwitansi. Setelah ada kwitansi, setelah ada risalah lelang baru penghapusan, itu untuk balik nama di Samsat,” ujarnya.***