Gelar FGD Keadilan Perempuan dan Anak di Pandeglang, Kak Seto: Mendidik Anak Bukan Dengan Menjewer

Admin

| 15 November 2022

| 22:20 WIB

Kak Seto bersama jajaran Kejati Banten, Pemerintah Provinsi Banten serta Pemkab Pandeglang usai melaksanakan FGD Keadilan Perempuan dan Anak. (FOTO/JULE/EKBISBANTEN.COM)
PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menyampaikan, cara mendidik anak zaman sekarang sudah tidak tepat apabila dilakukan dengan cara kontak fisik seperti menjewer atau memukul karna adanya undang-undang perlindungan anak.

[adrotate group="5"]

“Bahwa mendidik anak zaman now, bukan lagi dengan menjewer, membentak, memukul dan sebagainya, bahkan kalau ada apa apa, pasal yang menentukan setiap kekerasan terhadap anak, pelakunya 3 tahun 6 bulan penjara kalau yang melakukan adalah keluarga sendiri,” ujar Kak Seto dalam acara Focus Grup Discussuon (FGD) yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Horison Altama Pandeglang, Senin (14/11).

Kak Seto melanjutkan, ketika anak berhadapan dengan hukum bukan hanya sebagai pelaku tetapi juga sebagai korban. Maka para penegak hukum harus menentukan hukum terbaik untuk kategori anak, apalagi jika didapati sebagai korban tentunya anak dalam hal ini harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

Masih menurut Kak Seto, pendidikan ramah anak juga harus dimulai dari lingkungan terkecil yaitu RT/RW.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top