“Bahwa mendidik anak zaman now, bukan lagi dengan menjewer, membentak, memukul dan sebagainya, bahkan kalau ada apa apa, pasal yang menentukan setiap kekerasan terhadap anak, pelakunya 3 tahun 6 bulan penjara kalau yang melakukan adalah keluarga sendiri,” ujar Kak Seto dalam acara Focus Grup Discussuon (FGD) yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Horison Altama Pandeglang, Senin (14/11).
Kak Seto melanjutkan, ketika anak berhadapan dengan hukum bukan hanya sebagai pelaku tetapi juga sebagai korban. Maka para penegak hukum harus menentukan hukum terbaik untuk kategori anak, apalagi jika didapati sebagai korban tentunya anak dalam hal ini harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Masih menurut Kak Seto, pendidikan ramah anak juga harus dimulai dari lingkungan terkecil yaitu RT/RW.