Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Gelar Aksi, Partai Buruh Ancam Lumpuhkan Industri di Banten

and

| Rabu, 7 Juni 2023

| 03:01 WIB

Massa dari berbagai serikat buruh di Banten menggelar aksi yang dipelopori oleh Partai Buruh di KP3B, Kota Serang, Selasa (6/6/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Partai Buruh lewat aksinya mengancam akan melumpuhkan sektor industri yang ada di Provinsi Banten. Hal itu akan dilakukan jika tuntutan mereka tak kunjung disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.

Partai Buruh menuntut agar dicabutnya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Revisi Presidential Threshold 4 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat melakukan aksi di depan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

“Karena nanti pemerintah tidak mau dengar gelombang aksi yang kami serukan ini, DPRD dan pemerintah tidak mau dengar mogok nasional. Ada lima juta buruh yang akan menghentikan proses produksi, Banten ini lumpuh, total lumpuh Banten itu, kota sejuta industri,” katanya, Selasa (6/6/2023).

Aksi buruh, lanjut Iqbal, sebenarnya sudah dilakukan sejak 5 Juni 2023 kemarin di berbagai tempat dan akan terus berlanjut selama 25 hari sampai tanggal 20 Juli 2023.

Kemudian, aksi selanjutnya akan dilaksanakan di Bandung dengan jumlah massa 15 ribu buruh. Aksi nanti, kata Iqbal, berlanjut pada mogok nasional dan akan mengorganisir serikat buruh lainnya.

Hal itu dia pilih, sebab partai politik tak dapat melakukan mogok nasional.

“Karena mogok nasional tidak boleh partai politik, maka kami akan mengorganisir serikat buruh, ada KSPI, KPPI, dan serikat buruh lainnya,” ucapnya.

“Gelombang akan terus membesar dan puncaknya mogok nasional kami akan persiapkan,” sambungnya.

Dalam aksi itu juga, pihaknya mendesak jajaran eksekutif kepala daerah dan legislatif DPRD se Provinsi Banten agar mengeluarkan surat rekomendasi untuk mencabut UU Ciptaker.

“Kami meminta pejabat gubernur Banten dan seluruh jajaran Bupati Walikota se Banten untuk mengeluarkan surat rekomendasi termasuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota surat rekomendasinya cuma satu, cabut Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja,” tandasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top