EKBISBANTEN.COM – Para pegawai honorer beragam profesi dari berbagai instansi menggelar aksi di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin 7 Agustus. Ribuan honorer turun ke jalan untuk menuntut perbaikan nasib dengan diangkatnya status mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Massa aksi gabungan dari Banten dan Jawa Tengah yang beratribut ikat kepala merah putih serta membawa spanduk itu berjuang agar Undang-Undang (UU) ASN segera direvisi.
Koordinator lapangan aksi Taufik Hidayat, mengatakan bahwa massa memang diarahkan ke markas para wakil rakyat untuk mendesak Komisi II guna merampungkan regulasi ASN.
“Kita terfokus di Gedung DPR RI, karena kita memang tujuannya ke Komisi II agar merampungkan dengan segera, memparipurnakan revisi UU ASN No 5 Tahun 2014,” ungkapnya saat dihubungi redaksi Ekbisbanten.com pada Senin, 7 Agustus 2023.
Regulasi lain yang masuk dalam tuntutan itu yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan itu, menurut Taufik akan otomatis ikut terrevisi menyusul UU ASN No 5 Tahun 2014.
“Kalau revisi UU ASN No 5 Tahun 2014 disahkan, ya otomatis PP No 49 Tahun 2018 itu akan terrevisi juga isinya,” kata Taufik yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Honorer Banten.
Tuntutan lain yang ia utarakan lewat aksi terkait afirmasi. Ia menginginkan agar diberikan hak yang sama berkaitan dengan afirmasi kepada seluruh honorer teknis dan administrasi untuk seleksi PNS dan PPPK.
“Buat kebutuhan teknis yang sudah ikut seleksi di 2022 itu tidak perlu tes lagi, nanti dilakukan sistem ranking untuk mengangkat mereka secara otomatis menjadi PPPK,” ucapnya.
Untuk jumlahnya sendiri, ia memperkirakan sebanyak 5.000 sampai 6.000 tenaga honorer teknis yang ada di Provinsi Banten. Adapun untuk masalah pengangkatan seluruh honorer di daerah masih terkendala pada anggaran. Menanggapi permasalahan itu, Taufik menjawab pengangkatan dilakukan secara bertahap.
“Ya kalau melihat itu kita akan diangkat semua, bertahap dengan melihat anggaran baik pusat maupun di daerahnya. Karena memang direvisi UU itu ada 3 mekanisme, yaitu ASN, PPPK penuh, PPPK paruh waktu,” tandasnya.