CILEGON, EKBISBANTEN.COM– Al-Khairiyah beserta elemen masyarakat Cilegon lainnya melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap beberapa masalah yang terjadi di PT Krakatau Posco pada hari Jum’at, 9 Agustus 2024.
Aksi yang berlangsung di depan gerbang PT Krakatau Posco itu menuntut pabrik baja tersebut untuk meminta penjelasan dan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi belakangan ini.
Koordinator Aksi dari Gerakan Mahasiswa (Gema) Al-Khairiyah Supardi mengatakan, tuntutan pertama terkait adanya dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT Krakatau Posco.
“Karena disinyalir melakukan kegiatan tanpa atau sebelum adanya ijin AMDAL pada tahun 2011, dan diduga telah melakukan perusakan dan pengurugan atas dua jalur Das Sempadan aliran sungai,” ujarnya.
Hal itu mengakibatkan sering terjadinya banjir di wilayah sekitar Kelurahan Kubang Sari, Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan dan sampai pada akses jalan nasional di sekitar Krakatau Posco.
Permasalahan lain, pabrik baja ini diduga melakukan manipulasi pembayaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama terkait adanya dugaan rekayasa informasi luas aktual yang sebagian besar dimanipulasi.
“Diduga telah merugikan keuangan daerah dan merugikan masyarakat Cilegon dari kurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), dugaan kami hal ini berlangsung sejak tahun 2004 sampai sekarang,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, Krakatau Posco saat ini seolah-olah dibuat merugi dan hal ini berimbas pada ruginya PT. Krakatau Steel, sebagai perusahan negara (BUMN) yanga mana memiliki saham 50 persen yang dikelola oleh Krakatau Posco.
Kemudian Krakatau Posco beralasan ruginya mereka karena banjir baja impor dan kondisi ekonomi yang tidak menentu serta biaya yang tinggi.
“Padahal Krakatau Posco rugi diduga akibat konspirasi cengkraman bisnis para oknum Korea yang diduga rasis dan disinyalir “membangun warung dalam toko” dengan tidak sedikit dugaan praktek diskriminasi terhadap perusahan atau pengusaha pribumi,” jabarnya.
Ia melanjutkan, para oknum Korea yang di duga rasis itu terdiri dari pengusaha, pejabat dan pegawai negeri ginseng itu yang hampir 80 persen menguasai pundi-pundi bisnis usaha dan ekonomi di Krakatau Posco.
“Dengan harga kontrak yang dugaan kami di Mark up dan ternyata sebagian besar perusahaan para oknum Korea yang diduga rasis itu tidak ada hubungannya dengan Joint Venture (JV),” ujarnya.
“Bukan anak perusahaan grup Posco Korea, bukan anak perusahaan grup PT.Krakatau Steel, bahkan bukan grup Krakatau Posco”, sambungnya.
Tuntutan lain soal saham PT. Krakatau Steel yang di kelola oleh Krakatau Posco. Ia menduga, puluhan tahun saham belum pernah mendapatkan deviden bagi hasil melainkan hanya mendapatkan bagi rugi.
“Karena salah kelola saham oleh Krakatau Posco, yang bukan menguntungkan bangsa Indonesia tapi hanya menguntungkan segelintir para oknum Korea,” terangnya.
Terakhir, masalah Krakatau Posco yang telah melakukan penyelundupan barang bekas atau mesin rongsok sebagaimana dugaan impor penyelundupan mesin Skin pass mill (SPM) bekas.
“Perkiraan pembuatan tahun 2007 dari bekas pabrik Posco di Korea dengan kapasitas 700.000 MT per tahun yang diimpor sekitar bulan Juli tahun 2022. Untuk saat ini digunakan dipabrik HSM2 yang semula milik PT. Krakatau Steel dan telah diserahkan kepada Krakatau Posco,” tutupnya.