Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

,

Gawat, Ratusan Perusahaan di Cilegon Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp11 Miliar

Admin

| Senin, 10 Januari 2022

| 10:06 WIB

BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Doc. Ekbisbanten.com
CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Sebanyak 300 perusahaan di Kota Cilegon nunggak iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebesar Rp11 miliar.

[adrotate group="5"]

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon Hary Dwi Marwoko mengatakan, ratusan perusahaan yang nunggak iuran BP Jamsostek di Kota Cilegon itu didominasi oleh perusahaan mikro dan kecil.

“Piutang itu memang tidak bisa 100 persen tertagih, minimal kita ada upaya penagihan dengan kerjasama dengan kejaksaan nanti, terutama perusahaan-perusahaan yang sudah kategorinya macet. Kita kan ada beberapa kategori misalkan piutang lancar, agak kurang lancar. Kategori macet dan piutang yang besar ini yang kita akan fokuskan untuk penagihannya,” kata , Senin (10/1/2022).

Hary menyampaikan, mekanisme penagihan terhadap sejumlah perusahaan yang menunggak itu akan dilakukan dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada kejaksaan dalam waktu dekat ini. Sebelum itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memenuhi persyaratan administrasi terlebih dulu.

“Kita tidak bisa langsung menyerahkan perusahaan yang menunggak, tapi kita harus memenuhi persyaratan administrasi dulu. Misalnya kita sudah mengingatkan dengan menyurat, kunjungan, baru nanti kita akan SKK kan dengan kejaksaan, nanti kejaksaan yang akan membuat SKK untuk memanggil perusahaan-perusahaan itu,” ujarnya.

“Setelah itu tinggal nanti kita adakan rapat mana perusahaan yang sudah memenuhi syarat untuk dipanggil, karena tidak bisa sembarang memanggil,” imbuhnya.

Hary mengungkapkan, penagihan tunggakan itu perlu dilakukan demi memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja di perusahaan.

“Makanya kami mengimbau teman-teman serikat buruh untuk mengontrol, mengingatkan perusahaan,” ucapnya.

“Juga kepada perusahaan tidak dipungkiri kadang mereka daftar ke kami hanya sebagai prasyarat saja mengikuti tender, setelahnya tidak berlanjut. Ini sebenarnya yang perlu diedukasi bahwa ini pemenuhan hak bukan sekedar formalitas karena terkait perlindungan teman-teman bekerja,” tandasnya.***

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top