CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berkomitmen untuk menertibkan seluruh aset milik negara yang masih dikuasai oleh pihak swasta atau perorangan.
Guna merealisasikan hal tersebut, Pemkot Cilegon menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon dibuktikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) di Aula Setda II Cilegon, Senin (3/4/2023).
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan bahwa Pemkot Cilegon tengah fokus mendata sejumlah aset milik negara/daerah yang meliputi aset bergerak dan tidak bergerak.
Ia mengungkapkan bahwa masih banyak aset tidak bergerak berupa tanah milik Pemkot Cilegon yang berada di luar yang belum terdaftar dan tersertifikasi.
“Banyak aset kita kaya tanah di luar Cilegon itu, ini yang harus kita lihat lagi dan bagian aset sekarang lagi mendata cuma kita minta pendampingan dari kejaksaan. Makanya kita butuh percepatan sertifikasi terlebih dahulu,” ungkap Helldy kepada wartawan.
Oleh karena itu, guna kepentingan tersebut Pemkot Cilegon telah menyerahkan ribuan data base aset milik negara/daerah kepada Kantor BPN Kota Cilegon untuk segera ditindaklanjuti dengan dibuatkan sertifikatnya secara resmi.
“Dari 1.010 kurang lebih aset milik negara/daerah, udah diproses kurang lebih di angka 536 sudah jadi sertifikatnya dan sisanya lagi proses. Kita lagi menertibkan aset-aset Kota Cilegon intinya,” ujar Helldy.
Kepala Kantor BPN Kota Cilegon ElfidianIskariza pun membenarkan bahwa pihaknya telah menerima 1.010 data base aset milik negara/daerah dari Pemkot Cilegon.
“Dari data base yang disampaikan ke kita memang aset mereka itu 1.010. Yang sudah bersertifikat dari 1.010 itu 536, sisanya 474,” ucapnya.
Elfidian menegaskan pihaknya optimis dapat menyelesaikan seluruh data aset milik negara/daerah yang dilaporkan oleh Pemkot Cilegon itu sesegera mungkin.
“Target kita 1.010 selesai, itu saja. Untuk waktunya ya secepat mungkin. Yang jelas kita akan data dengan tim dan target kita semua terdata dan paling tidak sudah terdaftar sehingga spot-spotnya sudah diketahui,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi yang turut hadir di acara Penandatanganan MoU dan Deklarasi Penyelamatan Aset Negara/Daerah tersebut mengapresiasi langkah cepat Pemkot Cilegon.
Menurutnya, dengan adanya deklarasi tersebut semakin memudahkan Pemkot Cilegon mengetahui di mana dan apa saja aset-aset milik negara/daerah.
“Dengan cara deklarasi ini menjadi trigger untuk peduli asetnya sehingga Pak Wali Kota, Kajari, Kepala BPN Cilegon bisa bersinergi mengurai satu per satu aset yang belum terdaftar atau yang belum dikuasai jadi dikuasai,” ujarnya.