EKBISBANTEN.COM – Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dicairkan hari ini, Senin (5/6/2023) oleh Pemerintah.
Informasi pencairan gaji ke-13 tersebut disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto.
“Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur,” katanya.
Adapun pembayaran gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Mengacu pada Pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Hal itu sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
BACA JUGA: Gaji ke-13 PNS Cair Besok, Ini Penerima dan Rincian Jumlahnya
Aparatur negara pada Pasal 2 disebutkan secara rinci pada Pasal 3 Ayat 1 yakni terdiri dari:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Namun yang perlu diperhatikan ada pula yang tidak masuk dalam kategori penerima gaji ke-13.
Mengacu pada pasal 5 PP tersebut, mereka yang tidak dapat gaji ke-13 karena berada dalam kondisi di bawah ini:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya terkait rincian komponen gaji ke-13, menurut pasal 66 PP 15/2023 adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.***