FWC Desak Kepala Lapas Kelas II A Cilegon Dicopot

| Rabu, 5 Mei 2021

| 05:39 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Belasan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Cilegon (FWC) menggelar demonstrasi di depan Kantor Lapas Kelas II A Cilegon, Selasa (4/5). Dalam aksinya massa menuntut Kepala Lapas Kelas II A Cilegon dicopot dari jabatannya lantaran mengahalangi kegiatan jurnalistik atau kebebasan pers.

[adrotate group="5"]

Ketua Forum Wartawan Harian Cilegon (FWC) Uri Masyhuri mengungkapkan, demonstrasi tersebut merupakan bentuk protes lantaran wartawan di Kota Cilegon dilarang meliput kegiatan Festival Ramadan di Masjid Al Muhajirin komplek Lapas Kelas IIA Cilegon, pada Jumat (30/04) kemarin.

“Dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menghendaki adanya kebebsan pers dalam mencari informasi, terlebih itu informasi publik. Tapi apa yang dilakukan Lapas Kelas IIA Cilegon dalam kegiatan Festival Ramadan, bisa dipastikan menggunakan uang negara, dan diadakan dalam lapas yang jelas menggunakan bangunan aset negara. Maka wajib hukumnya masyarakat mendapatkan informasi kegiatan tersebut melalui pemberitaan wartawan,” kata Uri Masyhuri dalam keterangan resminya.

Terlebih kata Uri, pelarangan kegiatan pliputan oleh Lapas Cilegon juga tidak mendasar. Sebab menurutnya, saat wartawan akan meliput Festival Ramadan sudah menerapkan protokol kesehatan. Namun pihak Lapas Cilegon tetap melarang para wartawan masuk ke lokasi acara.

“Tidak ada hak Kepala Lapas untuk membatasi (peliputan) karena alasan Covid-19. Sebab,  pembatasan tersebut hanya menjadi tanggungjawab Satgas Covid – 19. Lantas dimana saat itu Satgas yang tidak juga mengawasi jalannya acara. Sebab,  prokes juga sudah jelas dilanggar oleh Walikota dan Kalapas dengan adanya bukti foto,” katanya.

“Bahkan, saat dikonfirmasi wartawan,  Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga mengaku tidak jelas ada atau tidaknya surat permohonan izin acara,” tambah Uri.

Apalagi kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon tersebut, kegiatan yang dihadiri oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian itu masuk dalam agenda protokol Setda Kota Cilegon.

“Faktanya, ketika akan dilakukan peliputan sejumlah wartawan dilakukan pembatasan peliputan. Pembatasan peliputan itu mutlak menjadi pelanggaran UU Pers, karena dalam kegiatan ada uang rakyat didalamnya, sehingga hak rakyat untuk mendapatkan informasi hilang,” katanya.

Padahal kata Uri, lembaga pers punya fungsi sebagai lembaga kontrol terhadap apa yang menjadi hak publik berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Untuk itu kami meminta usut tuntas kalapas dan oknum pelarangan peliputan. Sebab dalam kegiatan tersebut juga terlihat jelas, jika Walikota dan Kalapas beberapa kali mencopot masker bentuk tegas dari pelanggaran protokol kesehatan. Terlebih dalam foto Kalapas merokok di dalam lapas yang bukan area merokok, itu juga pelanggaran etik. Lantas mana yang katanya protokol kesehatan sebagai dalih pembatasan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ekbisbanten.com masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi dari Kepala Lapas Kelas II A Cilegon. (ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top