SERANG, EKBISBANTEN.COM – Jumlah alokasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik (BPS) yang dibutuhkan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 sebanyak 347 orang pegawai, dengan penjelasan
sebagai berikut:
1.Ahli Pertama -Analis Hukum(2orang)
S1 Ilmu Hukum
2.Ahli Pertama -Arsiparis (5 orang)
S1 Ekonomi Pembangunan
S1 Manajemen
S1 Sistem Informasi
S1 Akuntansi
S1 Bimbingan Konseling
S1 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Kependidikan
3. Terampil -Arsiparis (36 orang)
D-III Sekretaris
D-III Kesekretariatan
D-III Sekretariat
D-III Sekretaris Manajemen
D-III Sekretaris, Komputer dan Manajemen
D-III Sekretaris dan Manajemen
D-III Sekretaris Perkantoran
D-III Sekretariat, Komputer dan Manajemen
D-III Sekretari
D-III Administrasi Perkantoran
D-III Manajemen Perkantoran
D-III Komputerisasi Akuntansi
D-III Akuntansi
4.Terampil – Pranata Komputer (263 orang)
D-III Teknologi Komputer
D-III Teknik Komputer
D-III Sistem Informasi
D-III Teknologi Informasi
D-III Manajemen Informatika
D-III Teknik Informatika
5.Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (41 orang)
D-III Administrasi Publik
D-III Komputer dan Sistem Informasi
D-III Manajemen Informatika
D-III Manajemen Sumber Daya Manusia
D-III Sistem Informasi
D-III Teknik Komputer
Rentang Penghasilan Per Jabatan PPPK Tenaga Teknis
Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023:
- Ahli Pertama Analis Hukum (Rp7.500.000,- Rp 10.000.000,-)
- Ahli Pertama – Arsiparis (Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000,-
- Terampil – Arsiparis Rp 6.100.000,- Rp 8.300.000,-
- Terampil – Pranata Komputer Rp6.100.000,- Rp 8.300.000,-
- Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Rp 6.100.000,- Rp 8.300.000,