Oleh: Raudah Zaimah Dalimunthe, S.Pd.,MPd
KASUS pelecehan seksual sering terjadi di masyarakat, bisa jadi pelakunya dari orangtua anak, keluarga terdekat, guru, kerabat terdekat, tetangga ataupun orang-orang yang memiliki kedekatan dan kelekatan kepada anak sehingga memudahkan akses untuk bertemu anak.
Pelecehan seksual ini sudah menjadi kasus yang darurat untuk keamanan anak di sekolah ataupun di rumah. Pelecehan seksual hendaknya menjadi perhatian banyak pihak, agar memiliki kesadaran dan pemahaman bagaimana mencegah dan melakukan upaya preventif agar kasus ini segera ditindak lanjuti.
Namun, kebanyakan pelecehan seksual dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Selain itu, ada juga kasus pelecehan perempuan kepada laki-laki, dan juga dengan sesama jenis (baik itu pada sesama laki-laki maupun sesama perempuan).
Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan orang dewasa atau orang yang lebih tua yang menggunakan anak untuk memuaskan kebutuhan seksualnya.
Bentuk-bentuk pelecehan seksual sebenarnya beragam, seperti: meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual dengan anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, dan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik di luar tindakan medis.
Memberikan pendidikan seksualitas sejak usia dini bukan berarti mengajarkan anak untuk melakukan aktivitas seksual seperti orang dewasa yang sudah menikah. Terdapat miskonsepsi yang terjadi di masyarakat umum terhadap pendidikan seksualitas.
Pendidikan seksualitas bertujuan memberikan pemahaman kepada anak agar memahami kondisi tubuhnya sebagai laki-laki ataupun perempuan untuk menjaga dan menghindari anak dari pelecehan seksual secara komperhensif dan konsisten.
Upaya ini dirasakan perlu agar anak bisa memahami bahwa jika terjadi pelecehan seksual yang dialami, maka anak akan melaporkan kepada orangtua, guru, ataupun pihak lain. Orangtua dan guru hendaknya mampu bekerja sama agar tercapainya tujuan lingkungan aman bagi anak.
Seperti ketika anak berada di rumah, hendaknya orangtua tetap memberikan pengawasan dan pendidikan seksual kepada anak agar anak mampu mengetahui batas-batas tidak normal yang dilakukan oranglain kepada anak dan melapor ketika menyimpangan pelecehan seksual terjadi di lingkungan sekitaran rumah.
Begitu juga ketika anak berada di sekolah, guru melakukan pengawasan dan pemberian edukasi kepada anak batasan-batasan tidak normal jika terjadi di sekolah, anak diajarkan untuk segera lapor kepada guru atau orangtua.
Bahasa tertentu yang dipergunakan orangtua kepada anak mengenai pendidikan seksual untuk menyebutkan alat kelamin anak hendaknya juga diketahui oleh guru, sehingga tidak terjadi kesalahapahaman memaknai ucapan anak.
Misalnya ibu mengajarkan anak menyebutkan kelamin dengan sebutan bunga atau lainnya, nah guru hendaknya juga mengetahui hal tersebut.
Dampak pelecehan seksual kepada anak bukan hal yang sederhana atau mudah untuk menyelesaikan kasus ini, sehingga sering menyebabkan depresi, trauma pada anak, kehilangan kepercayaan diri anak, bahkan anak bisa kemungkinan menjadi pelaku di masa akan datang.
Apabila trauma psikis ini tidak ditangani dengan baik maka dapat menyebabkan tiga kemungkinan efek jangka panjang. Pertama, korban bisa saja memandang hal ini sebagai sebuah keterlanjuran yang akhirnya mendorongnya terjun ke dalam pergaulan bebas. Kedua, mendorong korban melakukan suatu pembalasan dendam dan menumbuhkan perilaku menyimpang didalam dirinya. Dan di masa mendatang ia bisa saja menjadi seorang homoseksual.
Ketiga, hal yang lebih parah adalah pembalasan dendam yang dilakukan di masa mendatang yang dilakukan oleh korban dengan melakukan hal yang sama kepada orang lain atau singkatnya kelak ia menjadi seorang pedofil. Berdasarkan hasil penelitian beberapa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ternyata pernah mengalami hal serupa ketika masih kanak-kanak.
Penulis: Raudah Zaimah Dalimunthe, S.Pd.,MPd (Dosen Prodi BK Bimbingan dan Konseling Untirta )