SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui serapan pajak hotel, restoran dan kafe (horeka) di Banten mengalami kenaikan hingga Rp500 miliar.
Sebelumnya, pada masa pandemi Covid-19 melanda Indonesia serapan pajak tersebut hanya berkisar Rp250 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Provinsi Banten, Achmad Sari Alam, Senin (30/01/2023).
Kendati demikian, Ia menjelaskan angka di atas belum mampu mencapai resapan pajak sebelum covid-19 melanda, yang berkisar Rp1,3 triliun.