SERANG, EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, menggelar persiapan penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada pemilihan serentak 2024.
Kegiatan tersebut digelar di salah satu Hotel di Kota Serang, pada Senin (6/1/2025).
Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja mengatakan acara persiapan ini berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan. Kendati demikian, ia menjelaskan di Banten terdapat 3 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam perselisihan hasil pemilihan.
“Ada Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan satu lagi ada Kabupaten Serang,” ujarnya kepada Ekbisbanten.com.
Ia menerangkan 3 Kabupaten/Kota itu kemungkinan besar penetapan calon terpilihnya tidak serentak dengan 5 Kabupaten/Kota lainnya termasuk Provinsi.
“Nah kita akan agendakan di provinsi, 5 Kabupaten Kota se-Banten untuk penetapan itu di tanggal 9 Januari 2024,” ucap Subagja.
Lebih lanjut, Subagja memaparkan hari ini, Senin (6/1) Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) akan keluar.
Di mana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 16 pasal 57 bahwa penetapan calon terpilih itu 3 hari setelah keluarnya BRPK.
“Jadi kalau keluar ditanggal 6 maka penetapannya itu di tanggal 7, 8 dan 9. Nah kami KPU Provinsi Banten akan melaksanakan penetapan di tanggal 9 Januari 2025,” pungkasnya.***