Kepala BNNP Banten Brigadir Jendral (Brigjen) Hendri Marpaung menyebut, setelah tim BNNP Banten melakukan pengembangan di komplek Pesona, pihaknya berhasil mengungkap pemilik barang (paket) tersebut yakni ST.
“Pada tanggal 13 Januari 2021 lalu, kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai Jabar bahwa akan ada pengiriman barang dari Kota Cilegon melalui kantor Pos. Benar saja, barang haram ini sudah dalam bentuk paket dan siap dikirim di Kantor Pos Cilegon,” jelas Hendri dalam siaran pers di Kantor BNNP Banten, Rabu (27/1).
BNNP juga menemukan barang bukti lain berupa 4 unit handphone beserta sim card, 1 ATM BCA dan 1 bungkus plastik klip.
“Para pelaku dijatuhi hukuman karena telah melanggar pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan kurungan selama 4 tahun,” ujar Hendri.
Tidak hanya itu, BNNP Banten juga berhasil menggalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kilogram yang hendak diedarkan di pulau Jawa berasal dari Aceh, Sumatera Utara. Dalam kasus ini ditetapkan dua orang tersangka berinisial NS (23) dan J (29).
“Kami menemukan 8 bungkus sabu yang diselundupkan melalui sepatu. Masing-masing tersangka membawa 4 sabu di kaki kiri dan kanan,” papar Hendri.
Pihaknya berharap, dengan adanya penangkapan ini semoga masyarakat sadar dan tidak lagi melakukan hal serupa.
“Semoga bisa berhenti, karena sangat merugikan generasi bangsa,” pungkas Hendri. (Raden)
]]>