SERANG, EKBSIBANTEN.COM – Empat pelaku jual beli online (olshop) fiktif dibekuk Polda Banten. Modus yang digunakan dengan melakukan transaksi fiktif sesama pedagang untuk mengumpulkan poin dan cashback kemudian ditukarkan dengan produk yang asli.
Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, keempat pelaku itu berinisial BDK (34) pemilik toko selular, BBK (35) pemilik toko selular, HM (47) pemilik toko selular dan AT (35) pemilik toko pompa. Para pelaku ditangkap di empat toko yang ada di Jalan Raya Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang pada Kamis, (27/8). Penangkapan empat pelaku dilakukan berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 27 Agustus 2021 karena diduga melangga tindak pidana perdagangan dan ITE.
“Mereka membuat akun di salah satu e-commerce dengan seolah-olah jual produk tertentu dan menciptkan pembeli fiktif dengan promo cashback serta penjual dan pembeli adalah sindikasi,” Kombes Pol Dedi Supriyadi pada konferensi pers di Aula Mapolda Banten, Rabu (15/09).
“Seperti melakukan penjualan handphone namun yang dikirim kotak biskuit dalam bungkusan sehingga terkesan transaksi berjalan normal,” tambah dia.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, aksi par apelaku tersebut sudah dilakoni selama satu tahun, sehingga mengakibatkan pihak perusahaan e-commerce mengalami kerugian mencapai Rp400 juta.
“Pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun, namun transaksi yang paling besar dan sering itu terjadi 4 bulan terakhir ini. Akibat aksi para pelaku tersebut perusahaan e-commerce alami kerugian lebih dari Rp 400 juta, namun terus masih dilakukan audit lebih lanjut terhadap kasus ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga mengatakan, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Polda Banten.
“Keempat pelaku dan barang bukti puluhan unit handphone beragam merk dan type, laptop dan printer, berbagai buku tabungan dan kartu ATM, bukti elektronis berupa transaksi informasi dan elektronik dari akun yang di buat pelaku, beragam paket pesanan yang tidak sesuai kondisi real dan lainnya sudah diamankan di Polda Banten,” Katanya.
Kata dia, para pelaku dijerat dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 51 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar.**
]]>