Ekslusif! Wartawan Tak Diperbolehkan Meliput di Area Kantor Wali Kota Cilegon

| Kamis, 6 Maret 2025

| 14:22 WIB

Kantor Wali Kota Cilegon
Kantor Wali Kota Cilegon.

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Aturan ketat dan ekslusif diterapkan di Kantor Wali Kota Cilegon. Di mana awak media tidak diperbolehkan masuk ke area ruang kerja Kantor Wali Kota, Robinsar atau Wakil Wali Kota, Fajar Hadi Prabowo.

Awak media langsung dicegat tidak diperkenankan naik ke lantai dua oleh Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) sehingga tertahan di area ruangan strelisasi sebelum mengisi buku tamu dan memiliki tujuan dan maksud yang jelas.

“Maaf pak, ada keperluan apa, wartawan sekarang tidak boleh ke atas, harus izin dulu dan janjian dulu ketemu dengan siapa, keperluannya mau apa? Sekarang ada kebijakan baru wartawan tidak boleh ke atas,” ujar petugas Pamdal wanita yang enggan menyebutkan namanya.

Kebijakan sterilisasi ini pun membuat kecewa awak media. Sebab kebijakan sterilisasi area ruang Kantor Wali Kota Cilegon diberlakukan secara mendadak tanpa ada sosialisasi.

Ketua Kelompok Kerja Wartawan Harian Cilegon (PWHC), Ardiansyah mengecam program strelisasi Kantor Walikota Cilegon. Menurutnya kebijakan sterilisasi kepada awak media tidak pernah diberlakukan kepala daerah sebelumnya.

“Sejak Wali Kota Cilegon dijabat Tb Aat Syafa’at tidak pernah ada kebijakan strelisasi kepada wartawan seperti sekarang ini, termasuk juga ketika Tb Iman Ariyadi, Edi Ariadi hingga Helldy Agustian tidak pernah diberlakukan,” katanya.

Menurutnya kebijakan sterilisasi ini terkesan menghalangi kerja Jurnalistik wartawan yang meliput kegiatan dan kebijakan kepala daerah.

“Wartawan yang meliput segala kegiatan di Pemkot Cilegon itu sudah jelas setiap hari meliput disini. Kecuali memang tidak ada aktivitasnya atau mungkin orang asing, mungkin bisa disterilisasi, ini kan tidak, kita setiap hari bertugas disini,” tandasnya.

Sebab itu Ardiansyah meminta program sterilisasi area Kantor Wali Kota Cilegon untuk wartawan tersebut dibatalkan. “Jangan halang-halang halangi kerja Jurnalistik wartawan,” tegasnya.

Usut punya usut ternyata kebijakan strelisasi area Kantor Wali Kota Cilegon kepada wartawan tersebut merupakan kebijakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Cilegon Riezka Budi Mustika. Menurut Budhi, sebelumnya memang ada kebijakan strelisasi area Kantor Wali Kota Cilegon dan Wakil Wali Kota Cilegon yang bakal diterapkan sesuai kebijakan Sekda supaya area kantor Wali Kota Cilegon lebih steril.

“Cuma kan, ini beliau ambil sebelum pak wali dilantik, jadi beliau hanya antisipasi saat itu, namun kemudian setelah pak wali dilantik ini tidak perlu diaktifkan, pak wali juga kaget ada kejadian ini,” ujar Budhi kepada awak media.

Budhi menyatakan setelah kebijakan strelisasi tersebut tidak diaktifkan, maka wartawan diperbolehkan beraktifitas meliput kegiatan dan agenda kepala daerah. “Sekarang karena tidak diaktifkan, wartawan bebas ke atas,” pungkasnya.*

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top