Rabu, 4 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Edarkan Uang Palsu, Dua Lansia Ditangkap Polres Cilegon

Budiman

| Kamis, 24 Oktober 2024

| 15:14 WIB

Jajaran Polres Cilegon menunjukkan bukti uang palsu yang diedarkan tersangka, Kamis (24/10/2024). Foto: Budiman/ Ekbisbanten.com.

CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Dua orang lansia warga Kecamatan Gerogol inisial MF (56) dan Warga Purwakarta SH (60), pengedar uang palsu berhasil ditangkap Polres Cilegon.

Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian Yusuf menuturkan, keduanya dijadikan tersangka usai pihak kepolisian menerima laporan dari korban Sudrajat, pedagang sayuran di Pasar Kranggot.

Kompol Rifki melanjutkan, tertangkapnya tersangka MF berawal dari korban Sudrajat yang setoran kepada bosnya, Abas senilai Rp 1,2 juta pecahan Rp50 ribu sebanyak 22 lembar. Sisanya pecahan Rp 100 ribu satu lembar.

Dari transaksi itu, didapati informasi bahwa uang pecahan Rp100 ribu yang dibayarkan Sudrajat merupakan uang palsu. Tersangka MF lalu mengulangi kembali transaksi dengan cara membeli kentang menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Korban Sudrajat menyadari bahwa uang yang dibelanjakan tersangka MF merupakan uang palsu, lalu mengamankan dan melaporkan hal itu kepada Polres Cilegon.

“Kejadian pertama pada hari Kamis, 03 Oktober di Pasar Kranggot. Selang dua hari, pada Sabtu 05 Oktober sekitar pukul 20.00 WIB, seorang laki-laki yang tidak dikenal membeli kentang dengan harga Rp 10 ribu dengan pecahan Rp100 ribu,” ujarnya, Kamis, 24 Oktober 2024.

“Karena curiga dan uang yang diterima mirip dengan uang sebelumnya, pecahan Rp 100 ribu palsu, Korban Sudrajat langsung mengamankan dan membawanya ke Polres Cilegon,” sambung Kompol Rifki.

Usai pelaku MF ditangkap, pihak Polres Cilegon memasang perangkap dengan cara MF yang memancing tersangka SH. MF berpura-pura menukar uang asli Rp 3 juta dengan uang palsu Rp 7 juta.

Untuk motif, Kasatreskim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menuturkan, keduanya mencari keuntungan dengan cara membeli barang yang diinginkan menggunakan uang palsu dan mendapatkan kembalian uang asli.

“Mereka mengaku mendapatkan uang ini dari seseorang di wilayah Lebak dan masih kami lakukan pengejaran,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil disita Polres Cilegon yakni, uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp.7,4 juta, 5 buah kentang, 2 unit sepeda motor milik pelaku, serta dua unit handphone.

Atas perbuatan keduanya, tersangka dijerat dengan Pasal 38 Ayat 2 dan 3, Undang – undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top