Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Edarkan Sabu-Sabu 184,26 Gram, Warga Bojonegara dan Cilegon Diamankan Polisi

Maulana Abdul Haq

| 20 September 2023

| 16:56 WIB

Polres Cilegon
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti berupa bungkusan narkotika jenis sabu saat konferensi pers berlangsung. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan dua pelaku pengedar dan kurir narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial MF (42) dan SF (37).

MF yang merupakan warga Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang ditangkap polisi di pinggir jalan, tepatnya di Perumahan Pesona, Kecamatan Bojonegara pada Senin, 7 Agustus 2023 sekira pukul 15.30 WIB.

Sementara SF ditangkap di kediamannya di Perumahan Bukit Cilegon Asri, Kelurahan Bagendung, Kota Cilegon pada Sabtu, 1 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian Yusuf menerangkan saat penangkapan pelaku MF, polisi mendapati dari tangan pelaku 8 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,36 gram, 3 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,80 gram, dan 1 bungkus plastik bening berisikan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,32 gram.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah di rumah pelaku di Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dan mendapati 3 barang bukti yang sama seberat 27,86 gram, 5,62 gram, dan 20,14 gram.

Tidak sampai di situ, polisi pun melanjutkan pengembangan ke rumah kedua dari tersangka MF dan mendapati 3 barang bukti yang sama juga seberat 100,84 gram, 10,16 gram, dan 10,16 gram.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top