SERANG, EKBISBANTEN.COM – Oknum anggota TNI inisal Kopda N (33) yang bertugas di Kodam Iskandar Muda, Aceh menjadi tersangka. Ia berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Ia ditangkap bersama warga sipil inisial PL (43) karena mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram.
Plt Kepala BNNP Banten, Kombes Rachmad Rasnova mengatakan, penanganan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh Kopda N diserahkan ke Pomdam Jaya. Sedangkan untuk PL ditangani oleh BNNP Banten.
“Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor BNNP Banten, untuk anggota TNI kita sudah limpahkan ke Pomdam Jaya, untuk yang sipil kita proses lanjut d BNNP,” ungkap Rachmad saat konferensi pers di halaman BNNP Banten, Senin (8/5/2023).
Kopda N bersama PL ditangkap pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023 sekitar jam 20.20 WIB didalam sebuah kosan Sopona Sakti, Islamic Village, Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Penangkapan itu melibatkan BNN RI dan Kanwil Bea Cukai Banten.
Rachmad mengatakan, kasus berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang akan membawa narkotika jenis ganja. Barang haram tersebut dari Aceh menuju Tangerang.
“PL dan N sedang berada dikosan, kemudian kita lakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 3 buah tas warna hijau, setelah diintrogasi terduga membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan diwilayah Banten,” terangnya.