SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sebanyak 10 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang terancam pidana jika terbukti tak netral usai video pernyataan dukungan kepada Cagub-Cawagub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan Cabup-Cawabup Serang Ratu Zakiah–Najib Hamas viral.
Namun Bawaslu Kabupaten Serang belum memutuskan apakah para Kades tersebut terbukti melakukan pelanggaran atau tidak. Sebab Bawaslu baru akan melakukan pleno usai laporan pengaduan diterima.
“Untuk temen-temen nanti malam kita akan pleno kan untuk di registrasi karena kajian itu kita laksanakan pasca surat registrasi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat dikonfirmas wartawan, Selasa (1/10/2024).
BACA: Ketua Apdesi dan 9 Kades Mancak Dilaporkan Ke Bawaslu Atas Dugaan Netralitas
Furqon mengatakan, laporan vidio Kades sudah masuk ke Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang oleh warga. Namun, Furqon tak menyebut identitas pelapor ke instansinya.
“Kalau (laporan) yang di kabupaten Serang itu untuk pelaporan mohon maaf tidak bisa kami sebutkan. Tapi memang laporannya sudah ada di kita,” terang Furqon.
Usai pengaduan laporan diterima dan terregistrasi, Bawaslu akan melakukan pemanggilan ke beberapa pihak, baik pelapor, terlapor, maupun sanksi.
BACA: 2 ASN Pemprov Banten Dilaporkan, Diduga Dukung Paslon di Pilgub Banten 2024
Furqon menjelaskan, bila kasus tersebut terbukti secara formil maupun materil adanya pelanggaran, nantinya akan limpahkan ke Sentra Gakkumdu untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kenapa ke teman-teman Gakumdu, karena ranah hak penyelidikan dan penyidikan itu ranahnya teman-teman Gakumdu. Kami Bawaslu tidak diberi wewenang melakukan penyelidikan tersebut,”jelasnya.
Dikatakan Furqon, bila Sentra Gakumdu menemukan pelanggaran terutama pada pasal 71 undang-undang Pilkada. Maka dipastikan sejumlah Kades di Kecamatan Mancak akan disanksi secara pidana.
BACA: Bawaslu: Kepala BKD Banten Langgar Netralitas ASN
“Dan apa bila dalam kajian diduga pasal (pidana Pilkada) itu ada, baik unsur formil atau material terpenuhi dengan pasal 71, dalam klausul ada sanksi pidananya,” pungkasnya.***