Duh! Warga Kota Serang Nunggak PBB Rp34 Miliar

| Kamis, 29 Juli 2021

| 20:48 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) masyarakat Kota Serang terhadap pemerintah setempat mencapai Rp34 miliar. Jumlah itu merupakan akumulasi sejak tahun 2007 hingga 2021 yang belum terselesaikan.

[adrotate group="5"]

“Kalau sesuai dengan catatan laporan keuangan itu secara akumulatif Rp34 miliar. Tapi kami punya target di 2021 dari jumlah piutang ini 25 persen bisa terbayarkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas kepada wartawan saat ditemui di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Kamis (297).

Hari mengakui, jika ada beberapa objek pajak yang tidak bisa tertagih. Ada beberapa masalah, seperti SPPT ganda, hingga Wajib Pajak (WP) yang meninggal dunia.

“PBB itu banyak faktor, ada yang orangnya meninggal, orangnya pindah, kemudian bangunannya sudah beralih fungsi, SPPT nya saat diberikan si tanah atau property yang dimiliki sudah dimiliki pihak lain, mutasi dan sebagainya.

Untuk mengutip kepada wajib pajak ini, Pemerintah Kota Serang berencana menggandeng pihak RT/RW setempat. Selain itu mempermudah pembayaran PBB melalui berbagai chanel pembayaran. Harapannya tahun ini tunggakan itu bisa ditagih sehingga menambah pendapatan daerah.

“Dan ini lagi kita sisir. Kita punya target 25 persen dari nilai tunggakan bisa masuk di 2021,” sambung Hari.

Hari mencatat, hingga triwulan III-2021 realisasi penerimaan pajak asli daerah (PAD) Kota Serang sudah mencapai Rp70,7 miliar atau sekitar 49,44 persen dari target Rp143,1 miliar.

“Total target pajak daerah untuk satu tahun ini Rp143,1 miliar kita sudah mencapai 49,44 persen. Tapi kalau dibandingkan dengan triwulan III-2021 kita sudah mencapai 72,35 persen dari target Rp Rp97,7 miliar,” katanya.

Dari total penerimaan PAD Rp70,7 miliar itu rinciannya, realiasi PAD Kota Serang pada semeseter III-2021 paling besar disumbang dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp24,1 miliar atau 50,95 persen, pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp18,7 atau 60,71 persen, pajak bumi dan (PBB) Rp9,4 miliar atau 35,36 persen, dan pajak restoran Rp11,1 miliar atau 49 persen.

Selanjutnya, pajak hotel menyumbang Rp1,8 miliar atau 33,14 persen, pajak reklame Rp2,7 miliar atau 55,51 persen, dana bagi hasil (DBH) dan pajak lain-lain Rp1,25 miliar atau 12 persen, pajak hiburan Rp729,9 juta atau 21,46 persen, pajak retribusi parkir Rpp49,6 juta atau 40,70 persen, dan pajak air tanah Rp232 juta atau 69,11 persen. (ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top