Kamis, 21 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Dugaan Korupsi Sport Center, Suami Cagub Banten Airin Dipanggil Kejaksaan

Budiman

| Rabu, 20 November 2024

| 22:01 WIB

Banten International Stadium yang merupakan bagian dari Kawasan Sport Center, di Curug, Kota Serang. Foto: stadionbanten/Instagram.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil suami calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan yang berstatus saksi dipanggil Penyidik Kejati Banten atas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Sport Center di Kota Serang.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna menuturkan, pemanggilan saksi Wawan dilakukan pada hari ini, Rabu, 20 November 2024.

Selain adik kandung Ratu Atut itu, saksi-saksi lain yang dipanggil Penyidik Kejati Banten untuk perkara dugaan kasus korupsi Sport Center, ialah: Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.

Dalam keterangan resmi Nomor : PR-47/03/M.6.3/Kph.3/11/2024, Kejati Banten juga tengah menyelidiki kasus lain.

“Perkara pertama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang diperuntukkan bagi pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten periode 2008-2011,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Untuk perkara kedua, kata dia, melibatkan dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung. Situ seluas sekitar 250.000 meter persegi tersebut, berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor Sport Center, Ketua DPRD Provinsi Banten itu juga bakal diperiksa terkait korupsi Situ Gede Ranca Jakung.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top