Senin, 28 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Dua Dinas di Kota Cilegon Belum Kembalikan Temuan BPK, Rugikan Negara Ratusan Juta

Budiman

| Senin, 28 Oktober 2024

| 15:42 WIB

Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin, Senin (28/10/2024). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com.

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon rugikan negara ratusan juta.

Pasalnya, 2 dinas itu hingga saat ini belum mengembalikan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023.

Padahal, BPK telah memberikan tenggat waktu hingga 60 hari sejak diserahkannya laporan hasil pemeriksaan (LHP), pada 17 Mei 2024 lalu. Namun hingga tenggat waktu terlewat, 2 dinas di Kota Cilegon itu belum juga menyelesaikan temuan BPK.

Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, Dinas PU dan Dinas Perkim masih memiliki sisa pengembalian dana yang cukup besar, masing-masing berkisar di angka Rp700 juta dan Rp200 juta.

“PUPR masih di angka Rp700 juta lebih, Perkim masih di kisaran Rp200 juta. Upaya penagihan dari Perkim dan PUPR sudah sering dilakukan,” ujarnya, Senin, 28 Oktober 2024.

Adapun temuan BPK terkait dengan paket-paket pekerjaan yang berjumlah belasan. Paket pekerjaan tersebut dilakukan dengan pihak ketiga. Beberapa paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK antara lain berada di bidang Cipta Karya dan Bina Marga PUPR.

“(Dinas) PU ini terkait dengan 16 paket pekerjaan, kalau tidak salah 16 paket pekerjaan rata-rata di Cipta Karya, Bina Marga itu. Seharusnya, sejak ada temuan ini, pihak terkait langsung menyelesaikan, misalnya di Perkim soal RTLH. OPD sudah melakukan berbagai upaya agar kewajiban segera diselesaikan,” ujarnya.

Untuk tenggang waktu pada kedua OPD itu, beber Mahmudi, dirinya bakal segera melakukan evaluasi dan koordinasi dengan OPD terkait serta pihak konsultan untuk mendorong penyelesaian agar lebih cepat

“Mereka sudah bersurat kepada perusahaan, cuman perusahaannya sampai hari ini belum. Di rapim kemarin, pimpinan mengingatkan OPD untuk segera mengingatkan kembali pihak ketiga agar segera menyelesaikan kewajiban,” tuturnya.

Mahmudi melanjutkan, temuan terhadap dinas dan instansi lainnya di Kota Cilegon, sebagian besar untuk rekomendasi BPK telah diselesaikan, khususnya yang terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Rekomendasi terkait SOP, prosedur standar, dan sejenisnya sudah mencapai 95 persen. Hanya tinggal 5 persen lagi yang masih dalam proses. Mudah-mudahan hari ini selesai,” katanya.

Ia meminta itikad baik dari perusahaan-perusahaan sebagai pihak ketiga terkait untuk segera menyelesaikan pengembalian dana yang menjadi temuan BPK.

“Semoga dengan seringnya penagihan, pihak ketiga segera merespons,” katanya.

“Kalau kemudian tidak selesai, mohon maaf, akan ada tindakan lebih lanjut dengan pihak bersangkutan,” tegasnya.

Kemudian Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana juga mengakui, 2 dinas di bawah kepemimpinannya belum juga menyelesaikan hasil temuan BPK.

“Sudah progres, temuan administrasi diselesaikan, tinggal beberapa memang Dinas PU dan Perkim yang kita kerja samakan nanti kalaupun dengan kejaksaan,” ujarnya.

“Kemarin itu kita target temuan administrasi, tapi temuan yang berupa potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR), kita akan coba selesaikan Minggu ini, kerja sama menggandeng kejaksaan,” tukasnya.

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top