“Ada beberapa mungkin yang jadi masalah di desa terkait hak-hak garap mungkin ya, atau mungkin sudah terbit hak guna usaha (HGU) tapi si pengelola lahan atau penerima lahan tidak mengelola dengan baik, terus Masyarakat ingin mengelola karena izinnya diterima oleh pemilik hgu itu yang jadi permasalahan,” terangnya.
Pihaknya berharap, melalui agenda tersebut pemerintah di tingkat desa mampu menyelesaikan permasalah sengketa lahan, sehingga permasalahan tersebut tidak berkepanjangan.
“Ketika ada masalah terkait dengan sengketa lahan, itu bisa diselesaikan dengan baik, sehingga tidak berlarut-larut,” pungkasnya.