SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang menargetkan pada Tahun 2025 membangun sebanyak 1.000 unit dari 8.196 rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kabupaten Serang.
Adapun, pembangunan tersebut direncakan menggunakan dana baik dari APBD, APBD Provinsi, APBN, Baznas dan CSR Bank bjb KCK Banten.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan pada DPRKP Kabupaten Serang, Deni Hartono melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Diskominfo pada Kamis, (30/1/2025).
”Kalau dari berbagai anggaran bisa 1000 unit (Rutilahu dibangun) itu harapan kita, mudah-mudahan dari 8.196 Rutilahu di Kabupaten Serang progresnya terlihat,” katanya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data pada Tahun 2025 menyisakan sebanyak 8.196 Rutilahu yang sudah adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Serang karena RTLH menjadi Sadar atau Satu Data Rutilahu.
Sehingga, dalam penanganan rutilahu baik DPRKP, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang, CSR Bank bjb KCK Banten, Pemprov Banten, maupun Pemerintah Pusat jika akan melakukan penanganan rutilahu menggunakan Satu Data Rutilahu.
”Ke depannya para pengampu rutilahu baik kita (DPRKP), Baznas, CSR Bank bjb, pemerintah provinsi, maupun bersumber dana dari APBN menggunakan data kita (Satu Data Rutilahu) untuk penanganannya. Kemarin juga sudah ada beberapa yang Mou dengan DPRKP baik Bank bjb, Baznas dan provinsi intinya untuk penanganan rutilahu menggunakan data kita,” terangnya.
Sedangkan untuk tahun ini, sebut Deni, pembangunan rutilahu yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2025 sebanyak 200 unit rutilahu. Sedangkan untuk setiap rutilahu mendapatkan dana APBD sebesar Rp25 juta.
”200 unit dari APBD yang tersebar di 29 kecamatan. Diharap dari anggaran lain bisa mencapai 1000 unit minimal untuk tahun ini, karena jika hanya mengandalkan APBD terbatas,” paparnya.
Lebih lanjut, Deni menambahkan, sebagai inovasi DPRKP dalam penanganan rutilahu melalui digital dengan meluncurkan Aplikasi Digital Monitoring atau Digimon Rutilahu. Nantinya, untuk pengajuan penanganan rutilahu tinggal melalui Aplikasi Digimon.
”Kami siapkan dasboard siapapun bisa mengakses, jadi penanganannya dengan usulan bukan dlaam bentuk proposal fisik tapi melalui aplikasi. Lebih jelasnya seperti Serang Open, nanti masing-masing desa punya akun supaya bisa mengakses,” jelasnya.
Sekadar diketahui, Digimon adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi digital yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pemantauan berbagai aspek penting terkait perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Serang.
Aplikasi ini mencakup informasi yang komprehensif, meliputi Perumahan, RTLH, Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU), dan Kawasan Kumuh, yang tujuannya adalah mengelola data secara real-time, mendukung perencanaan strategis, mempermudah koordinasi, dan memantau progres Pembangunan perumahan dan Kawasan permukiman.*