Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

DPRD Kota Serang Soroti TPSA Cilowong yang Hanya Kelola 30 Ton Sampah

and

| Kamis, 13 April 2023

| 18:19 WIB

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Bambang Janoko usai acara, Rabu (12/4/2023). Foto : Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Bambang Janoko, menyoroti Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong yang hanya mampu mengelola 30 Ton sampah perhari.

“Pengelolaan sampah itu dilakukan per hari sebanyak 30 ton. Jumlah sampah yang masuk kan tidak tiap hari sebanyak 400 ton,” ungkapnya di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Rabu (12/4/2023).

Untuk Kota Serang sendiri, kata Bambang, sebanyak 350 ton yang masuk ke TPSA Cilowong dan dari Tangerang Selatan 400 ton sampah perharinya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa TPSA Cilowong sebenarnya bukanlah tempat pengelolaan sampah melainkan tempat penimbunan sampah.

“Tempat pembuangan akhir Cilowong itu bukannya pengelolaan tapi sifatnya penimbunan saja,” katanya.

“Sehari 400 ton an dari Tangsel itu bisa dikelola hanya 30 ton,” tambahnya.

Atas dasar itu, pihaknya berupaya agar ada peningkatan pengelolaan sampah di TPSA Cilowong.

“Jadi masih kita berupaya agar ada peningkatan agar pengelolaan lahannya ini,” ujarnya.

“Jangan sampai kita menjadi untuk pembuang sampah tapi tak bisa dikelola akhirnya nimbun,” sambungnya.

Kemudian Ia memperkirakan dalam jangka waktu delapan hingga sembilan tahun jika sampah di TPSA Cilowong tidak dikelola maka akan terjadi penumpukan pada lokasi tersebut.

Lalu ia juga mengatakan mengenai sampah asal Tangerang agar distop masuk ke TPSA Cilowong tahun 2024 nanti.

“Distop saja di 2024 antara kerjasama Tangsel dengan Kota Serang,” katanya.

Sementara itu, Kadis LH kota Serang Farach Richi, mengatakan pengelolaan sampah di TPSA Cilowong mencapai 76 persen atau diatas rata-rata nasional sebesar 73 persen.

Ditanya soal rekomendasi Pansus untuk tidak ada perpanjangan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel, Farach mengatakan jika hal tersebut menjadi kewenangan pimpinan.

“MoU memang sampai tahun 2023. Terkait dengan perpanjangan itu prosesnya beda,” tandasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top