SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyoroti pengembang perumahan “nakal” yang tidak menyediakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang lengkap dan memadai.
“Terkait data itu (pengembang tak menyediakan fasos dan fasum) akan kita telusuri dan undang (panggil). Jangan sampai ada pendapatan asli daerah (PAD) yang bocor. Ada perumahan berdiri tapi tidak membawa dampak yang baik bagi masyarakat Kota Serang. Untuk itu kita sebagai wakil rakyat harus melakukan pengawasan,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Muktar Efendi saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (5/4).
Selain mencegah kebocoran PAD, rencana pemanggilan itu dilakukan agar pengembang menunaikan kewajibannya saat membangun perumahan di Kota Serang.
Rencana pemanggilan tersebut bertujuan untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk menghindari pembangunan perumahan yang disertai dengan ketidak jelasan.
untuk menghindari pembangunan perumahan yang disertai dengan ketidak jelasan.
“
“Terkait data itu (pengembang tak menyediakan fasos fasum) akan kita telusuri dan undang (panggil). Jangan sampai ada pendapatan asli darrah (PAD) yang bocor.
Untuk itu kita sebagai wakil rakyat
ada pengembang dan pemilik perumahan berdiri tapi tidak membawa dampak yang baik bagi masyarakat Kota Serang,”
“Sehingga para pengusaha (developer) yang ada di Kota Serang membawa dampak yang baik untuk Pemerintah Kota Serang atau masyarakat Kota Serang,” katanya.
Terlebih lanjut Muhtar, pengembang perumahan memiliki kewajiban menyediakan fasum sebanyak 2 persen dari lahan yang dikembangkan hingga perumahan dapat ditempati warga.
“Fasumnya bagaimana, Inikan harus jelas dulu. Baru setelah jelas itu izin dan fungsinya berjalan,” katanya.
“Ada dalam master plan perumahan itu, tata ruangnya bagaimana master plannya seperti apa ini kan harus jelas,” Pungkasnya. (ismet)
]]>