Kamis, 28 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

DPRD Kota Serang Beri Rekomendasi Desak Pemkot Tutup Tempat Hiburan Malam

Asra and

| Kamis, 11 Mei 2023

| 23:25 WIB

Setwan DPRD Kota Serang
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi didampingi Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Babay Sukardi dan jajarannya menerima audiensi Presidium MBB di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis (11/5/2023). (FOTO: DOK. SETWAN DPRD KOTA SERANG).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk melakukan penutupan tempat hiburan malam (THM).

Rekomendasi penutupan THM tersebut lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang dan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat).

Adapun rekomendasi penutupan THM itu terungkap dalam audiensi dengan Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), pendekar, peguron, dan padepokan yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis (11/5/2023).

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang, dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Babay Sukardi, dan para anggota Bapemperda DPRD Kota Serang seperti Mad Buang, Wida Ampiany, Saipulloh, dan Kepala Badan Kesbangpol Kota Serang Wasis Dewanto.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, Presidium MBB menyampaikan terkait THM di Kota Serang agar segera ditutup, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang.

“Karena pemerintah tidak melaksanakan Perda PUK. Maka saya komunikasikan langsung. Saya bikin surat untuk Wali Kota segera menutup,” katanya.

Budi Rustandi mengungkapkan, THM yang diminta untuk ditutup oleh Presidium MBB berada di Kota Serang.

“Tempat minuman keras, perempuan malam, seperti di Royal, Legok, Ramayana, dan Pasar Rau,” jelasnya.

Menurutnya, seharusnya dari dulu Pemkot Serang sudah melakukan penertiban terhadap THM. Tapi karena yang berhak menutup itu eksekutif atau Wali Kota, lanjutnya, dirinya tidak dapat berbuat apa-apa.

Budi Rustandi menuturkan lantaran tak kunjung ditutup, masyarakat bergejolak mendesak Pemkot Serang untuk segera menutup THM.

“Makanya dia lari ke dewan. Kenapa, berarti walikotanya nggak merespon,” jelas dia.

Budi Rustandi mengaku pihaknya langsung merespon aspirasi dan keluhan dari Presidium MBB dengan membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada Wali Kota Serang.

“Hari itu juga saya membuat surat rekomendasi yang memang pak Wali Kota ada yang mewakilinya datang dari Kesbangpol. Saya sampaikan poin-poin yang penting, agar segera disampaikan pak Wali, agar segera tempat hiburan malam ditutup,” ujarnya.

“Saya langsung buat surat rekomendasinya. Ditandatangani oleh ketua Bapemperda sama anggota dari fraksi lain. Surat rekomendasi untuk penutupan,” pungkas Budi Rustandi.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top