Hal itu diketahui setelah adanya bantahan dari perwakilan pihak PT KPI dalam hearing yang digelar di Gedung DPRD Cilegon, Senin (27/12/2021).
“Soal PHK itu tadi pihak PT KPI membantah tidak ada rencana dari PT KPI untuk melakukan PHK, kalau kemudian ada pernyataan atau surat dari vendor itu diluar sepengetahuan PT KPI,” katanya kepada wartawan usai hearing antara buruh dan PT KPI.
Selain informasi adanya PHK, informasi pengupahan tenaga kerja akan menggunakan sistem harian juga sama tidak benarnya. Pasalnya, menurut Faturohmi PT KPI tetap mengacu pada regulasi UMK Kota Cilegon.
“Bahwa sistem pengupahan tetap menggunakan regulasi yang ada keduanya tetap mengacu pada UMK Cilegon,” ujarnya.
“Sistem borong yang dimaksud temen-temen buruh tadi juga sudah diklarifikasi oleh pihak perusahaan bahwa itu akan memberatkan buruh. Tetap upah lembur dan sebagainya tetap akan dibayarkan sesuai dengan hari kerja atau jam kerja 40 jam seminggu, ketika diluar 40 jam itu akan dihitung lembur,” sambungnya.
Meski begitu, untuk lebih memperjelas hal itu Faturohmi menuturkan selanjutnya akan diadakan pertemuan terbatas antara pihak PT KPI, vendor, Disnaker Kota Cilegon dan perwakilan buruh.
“Kami di Komisi II tadi menginisiasi dan sudah disepakati oleh teman-teman buruh juga kita akan tindak lanjuti dengan pertemuan terbatas dari pihak PT KPI, vendor ada tiga vendor, perwakilan dari buruh dan disnaker itu akan kita lakukan secepatnya mungkin besok atau lusa,” tuturnya.
“Saya yakin besok atau lusa ketika kami adakan pertemuan kembali ini kemungkinan ini masalah bisa selesai dengan baik, saya optimis sekali,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSPLEM) SPSI Banten Dewa Sukma Kelana mengaku, kendati kekhawatiran para buruh telah terjawab, namun belum sepenuhnya merasa lega.
Oleh karena itu, Dewa meminta kepada vendor memberikan keyakinan bahwa informasi PHK kepada para buruh itu tidak akan terjadi.
“Kami perwakilan buruh meminta kepada vendor memberikan keyakinan bahwa PHK itu tidak akan terjadi, dana pensiun itu tetap ada disimpan, meraka akan tetap berlanjut bekerja seperti biasanya dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ujarnya.
Selain itu, Dewa juga berharap para buruh yang telah bekerja di PT KPI selama belasan tahun dapat dinaikkan statusnya menjadi karyawan organik, bukan lagi karyawan outsourcing.
“Mengingat teman teman inikan sudah bekerja belasan tahun, ya minimal enam tahun keatas harusnya ini kan menjadi perhatian dari PT KPI untuk mengangkat mereka jadi karyawan organik, supaya tidak terkatung katung jadi ada kejelasan bagi mereka. Karena selama inikan dianggap oleh mereka tidak ada kejelasan statsunya dan lain lain,” harapnya.***
]]>