KABUPATEN SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang telah menetapkan sebelas macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2023.
Sebelas macam raperda ditetapkan dalam Sidang paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda Persetujuan penetapan program pembentukan Perda Kabupaten Serang tahun 2023.
Hadir pada rapat paripurna DPRD tersebut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, jajaran wakil ketua, para anggota DPRD Kabupaten Serang, Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri dan para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan bahwa Raperda yang diusulkan ada yang berupa luncuran dan ada juga baru. Raperda tersebut ada yang prakarsa bupati ada juga dewan.
“Raperda itu semua memuat aturan yang diperlukan ketika kita akan melakukan tindak lanjut pada masyarakat. Ada untuk pajak dan lainnya karena apa yang dilakukan Pemda harus ada dasar hukumnya supaya tidak salah,” ujarnya usia paripurna di gedung DPRD pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Salah satu raperda yang diusulkan adalah tentang sistem pelayanan berbasis elektronik (SPBE). Hal tersebut penting lantaran saat ini di era digital seluruh institusi pemerintah dituntut bergerak cepat.
“Karena masyarakat menuntut pelayanan itu cepat, tepat jadi kalau untuk cepat tepat akurat kita tidak bisa menghindari dari digitalisasi dan Kabupaten Serang harus masuk kesana,” katanya.
Tatu menyebutkan digitalisasi akan mempermudah dan mendekatkan masyarakat untuk pelayanan. Misalnya untuk bayar PBB, masyarakat tidak perlu datang ke bank tinggal bayar di HP.
“Dari sisi biaya efisien tidak ada biaya transportasi. Lebih cepat akurat gak dititipan lagi kalau dititip kadang nyangkut,” ungkapnya.
Kemudian untuk APBD, kata Tatu, yakni PAD akan bisa cepat naik. Karena tidak ada kasus seperti dulu lagi pajak dititipkan di desa dan desa telat masuk ke Bapenda.
“Ini langsung dengan digital kapapun langsung masuk dan di Bapenda sudah bisa lihat ada dashboard untuk melihat kenaikan PAD,” ucapnya.
Menurut Tatu dia tidak hanya Bapenda, namun semua OPD harus mulai bertransformasi ke digital. Akan tetapi penerapannya bertahap tergantung OPD masing masing. Jika mereka mau cepat maka harus beralih ke digital.
“Tinggal di OPD nya ada gak operator nya biasanya agak kesulitan di SDM OPD itu. Tapi kita coba prioritas dulu mana yang paling penting misal Bapenda gak bisa tawar menawar. Saya sudah minta dan mereka sudah jadi, real-time kita bisa lihat pergerakan retribusi pajak, nanti dilihat lagi pelayanan kesehatan pendidikan itu yang langsung bersentuhan masyarakat harus didahulukan agar masyarakat lebih mudah,” tuturnya.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi Partai Golkar Munati mengatakan perda memiliki peranan penting dalam otonomi daerah. Oleh karena itu pengurusannya perlu diprogramkan pada sebuah instrumen perencanaan.
Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun terencana, terpadu dan sistematis.
“Secara operasional propemperda memuat daftar prioritas Raperda yang disusun berdasarkan metode dan parameter,” ujarnya dalam sidang paripurna.
Ia mengatakan berdasarkan kesepakatan bersama, raperda yang akan ditetapkan dalam propemperda 2023 yakni Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda pembangunan industri Kabupaten Serang tahun 2023 sampai 2043. Raperda perubahan atas perda nomor 19 tahun 2003 tentang pembentukan Kecamatan Gunung sari dan Bandung.
Kemudian Raperda perubahan atas perda 3 tahun 2016 tentang penerapan desa. Raperda perubahan Perda 10 tahun 2012 tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti rugi. Raperda tentang penyelenggaraan SPBE, dengan ada Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE, Pemda diharapkan mendukung e government dan pelayanan publik lebih baik dengan tetapkan teknologi informasi.
Selanjutnya Raperda ekonomi kreatif. Ekraf adalah konsep era ekonomi baru yang intensifkan informasi dan kreatifitas. Raperda perlindungan petani nelayan dan petambak garam.
Kemudian sisanya tiga macam raperda komulatif terbuka yaitu Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, Raperda APBD perubahan 2023 dan Raperda APBD 2024.
Dengan demikian kata dia, dapat disimpulkan bahwa Propemperda Kabupaten Serang 2023 terdiri dari 11 macam raperda.
“Dua diantaranya merupakan Raperda prakarsa DPRD dan sembilan lainnya raperda prakarsa bupati,” tuturnya.
Hasil pembahasan Propemperda Kabupaten Serang tahun 2023 tersebut telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan program pembentukan Perda Kabupaten Serang tahun 2023.
“Selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan DPRD untuk dilakukan pihak yang berkepentingan,” pungkasnya.*