KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (1/11/2023).
Wali Kota Serang, Syafrudin saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna mengatakan terdapat dua agenda dalam rapat paripurna yang dilaksanakan tersebut.
“Pertama yakni pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Serang periode 2018-2023 kerena berakhir masa jabatan dan pengumuman penetapan pemberhentian dengan hormat Wakil Wali Kota Serang periode 2018-2023 atas permintaan sendiri,” katanya.
Ia menjelaskan ke-2 agenda tersebut ditandangani dan diusulkan melalui Gubernur Banten untuk disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Mudah-mudahan dapat berjalan lancar,” tambah Syafrudin.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin menuturkan pengunduran dirinya sesuai amanat konstitusi
“Bahwa siapapun bukan hanya saya diharuskan mundur ketika mencalonkan diri. Seharusnya kan 5 Desember tapi karena saya mengikuti ikhtiar di calon DPR RI maka harus mengundurkan diri,” ujarnya.
Ia mengaku tersanjung atas waktu dan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk berbicara dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang.
Padahal sejatinya, dalam rapat paripurna itu dirinya tidak diwajibkan untuk berbicara.
“Inilah hebatnya kota Serang, sinergitas antara DPRD dengan Pemerintah Kota Serang. Maka saya diberikan kesempatan untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf,” tuturnya.
“5 tahun tentu waktu yang bukan sebentar dan sebagai manusia biasa pasti ada yang tersinggung, ada yang tidak enak dengan kebijakan-kebijakan yang kita ambil dengan dasar itulah di forum terhormat ini saya menyampaikan hal itu,” sambung Subadri.***