KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mencabut perjanjian dengan pihak pengelola Pasar Induk Rau.
Hal itu dikatakannya usai menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang yang digelar di Aula Setda Puspemkot Serang, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, dengan dicabutnya perjanjian itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
“Kami sudah memberikan rekomendasi sudah lama, agar nanti segera diputus kontrak dengan dasar wanprestasi, wanprestasi itu ada di dalam MoU, itu perjanjian bahwa bisa diputus secara sepihak, lalu Pemkot ambil alih dalam rangka peningkatan PAD agar masuk ke dalam kas negara,” ujarnya.
“Pak Wali juga sudah mengarahkan agar para pedagang bisa bayar ke Pemkot nantinya karena PAD yang masuk sebenarnya cukup besar mencapai ratusan miliar,” sambung Budi.