DPRD Desak Cabut Perjanjian dengan Pengelola Pasar Induk Rau, Ini Kata Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang

Wahyu Nurjamil
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang yang juga merupakan Ketua DPP Kesti TTKDH, Wahyu Nurjamil. (FOTO: DOK. PRIBADI).

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mencabut perjanjian dengan pihak pengelola Pasar Induk Rau.

Hal itu dikatakannya usai menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang yang digelar di Aula Setda Puspemkot Serang, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya, dengan dicabutnya perjanjian itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

 “Kami sudah memberikan rekomendasi sudah lama, agar nanti segera diputus kontrak dengan dasar wanprestasi, wanprestasi itu ada di dalam MoU, itu perjanjian bahwa bisa diputus secara sepihak, lalu Pemkot ambil alih dalam rangka peningkatan PAD agar masuk ke dalam kas negara,” ujarnya.

“Pak Wali juga sudah mengarahkan agar para pedagang bisa bayar ke Pemkot nantinya karena PAD yang masuk sebenarnya cukup besar mencapai ratusan miliar,” sambung Budi.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top