Protokol Ketujuh Jasa Keuangan AFAS merupakan salah satu langkah yang ditempuh untuk mendorong pertumbuhan industri maupun daya saing pelaku usaha jasa keuangan, khususnya asuransi umum konvensional dan syariah.
“Melalui komitmen yang disampaikan pada Protokol Ke-7 Jasa Keuangan AFAS, Indonesia berupaya mengundang pelaku asuransi umum syariah di ASEAN, untuk membentuk kemitraan dengan pelaku domestik. Kehadiran penyedia jasa asuransi tersebut diharapkan meningkatkan ketersediaan modal, menghadirkan kompetisi yang sehat, dan mendorong ketersediaan produk asuransi umum syariah di pasar Indonesia, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan perekonomian nasional,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang hadir menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah.
Penerapan komitmen AFAS ini diharapkan juga mendorong terwujudnya Masyarakat Ekonomi ASEAN. Dalam kaitan ini, negara anggota ASEAN dapat saling memperluas akses pasar jasa keuangannya sehingga terwujud aliran jasa keuangan dan investasi yang lebih lancar di kawasan ASEAN.
Pengesahan Protokol Paket Komitmen Ketujuh Jasa Keuangan AFAS tentunya akan memberikan kepastian hukum kepada negara anggota ASEAN untuk mengimplementasikan komitmen dalam kerja sama ekonomi dan keuangan di kawasan.