SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten mendesak Wali Kota Serang mencabut izin usaha THM.
Selain itu, DPC Permahi juga meminta Wali Kota Serang mencopot Kasatpol PP Kota Serang yang dinilai tidak becus dalam menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 dan Perwal Nomor 41 Tahun 2017.
“Aparat yang berwenang dalam menegakkan perda seharusnya paham dengan tugas dan wewenangnya sebagai penegak perda, sehingga pelanggaran perda yang masif tidak terus menerus menjalar sampai detik ini,” ujar Ketua DPC PERMAHI Banten, Mukhlis Solahudin dalam pernyataan tertulisnya.
“Mereka seolah tutup mata tutup telinga dengan permasalahan yang cukup serius ini,” sambungnya.
Pelanggaran perda pekat nomor 2 Tahun 2010 ini tidak pernah usai, dari kepemimpinan pemkot serang sebelumnya sampai kepemimpinan yang baru.
Ketua DPC Permahi Banten mendesak Wali Kota Serang Budi Rustandi agar secepatnya mencabut izin usaha miras yang berkedok izin usaha rumah makan serta memecat Kasatpol PP Kota Serang karena dianggap tidak mampu menjalankan tugas dan wewenangnya.
“Kami menuntut agar Wali Kota Serang segera mencabut izin usaha bagi pengusaha yang menjual miras di tempat billiar atau tempat-tempat lain secepatnya karena ini sudah merusak citra dan para Tokoh Agama di Kota Serang,” tegasnya.
Permahi Banten menyayangkan karena respon Wali Kota menerima audiensi lambat, padahal surat audiensi sudah di kirim sejak bulan ramadan.
Pada audiensi tersebut Ketua DPC Permahi Banten meminta agar Wali Kota bertindak cepat dalam kasus ini karena hasil advokasi sebelum audiensi, tempat biliar di Ramayana masih menjual miras dengan bebas.
“Sebetulnya kami sangat menyayangkan karena respon Wali Kota lambat menerima permohonan Permahi Banten untuk audiensi membahas parkara ini. Hari ini kami menuntut agar Walikota segera mencabut izin usaha miras yang membandel, setidak-tidaknya setelah melakukan audiensi. Serta agar segera mencopot Kasatpol PP karena dianggap sudah tidak bisa menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana mestinya.” Ucap Muhamad Mukhlis Solahudin.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang, Budi Rustandi menyampaikan bahwa pemerintah Kota Serang sudah melakukan sidak namun informasi sidak ini bocor kepada pihak THM.
“Sebelumnya kami sudah sidak malam-malam tanpa media bersama Pak Wakil Wali Kota, satgas karena terkait ada kasus pemukulan di Bank Jabar namun informasi sidak ini bocor. Saya meminta juga kepada mahasiswa agar ikut turun ambil peran dengan saya,” ujarnya.
Budi Rustandi setuju dengan saran hasil kajian Permahi Banten terkait cabut izin usaha.
“Kami setuju dengan kalian terkait pencabutan izin usaha pengusaha nakal ini, dan akan segera mengevaluasi Pol PP,” tukasnya.*