DPC Demokrat Kabupaten Tangerang Meminta MA Tolak PK Moeldoko

| Selasa, 4 April 2023

| 01:26 WIB

Ketua DPC Partai Demokrat M Nawa Said Dimyati beserta fungsionaris ramai-ramai mendatangi PN Tangerang, Senin (03/04/2023). Foto: Budiman/ekbisbanten.com

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, M. Nawa Said Dimyati didampingi puluhan jajarannya beramai-ramai mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (3/4/2023).

Pria yang akrab disapa Cak Nawa tersebut meminta agar Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui PN Tangerang menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko.

Cak Nawa beralasan, upaya pihak Moeldoko dalam melakukan PK dinyatakan ditolak sebelumnya. Kemudian kedatangannya juga dalam rangka Permohonan perlindungan hukum. Sebelumnya, Pihak Moeldoko melakukan PK pada tiga tingkatan Pengadilan yaitu gugatan di PTUN, Banding di PTUN Jakarta dan Kasasi di Mahkamah Agung sepanjang tahun 2021-2022.

“Ini berkaitan dengan adanya permohonan peninjauan ulang yang dilakukan oleh saudara Moeldoko dan Jonny Allen Marbun terhadap beberapa putusan yang telah dibuat dan mereka semua dinyatakan ditolak oleh Pengadilan, dia sekarang ingin melakukan peninjauan kembali,” katanya.

Kisruh soal PK itu bermula saat pihak Moeldoko melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara pada pada 5 Maret tahun 2021 lalu. Lalu tanggal 31 Maret ditahun yang sama, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Menkumham RI No.M.HH.UM.01.01- 47 berisi tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko.

Kemudian pihak Moeldoko mengajukan Permohonan PK lagi pada 3 Maret 2023. Moeldoko beralasan ditemukannya empat bukti baru (Novum) yang menjadi syarat agar perkara tersebut dapat kembali dihadapkan ke muka pengadilan.

Cak Nawa menanggapi heran dengan permohonan PK yang dilakukan Moeldoko, pasalnya bukti yang digunakan bukan merupakan bukti baru melainkan bukti yang sudah lama.

Dengan demikian, Cak Nawa meminta dengan tegas kepada Makhamah Agung agar menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Moeldoko.

“Anehnya dalam Peninjauan kembali ini tidak ada bukti baru yang disampaikan, yang disampaikan hanya bukti lama. Kami minta MA untuk menolak PK,” tegasnya.

Dirinya mengaku, publik saat ini sudah mengetahui bahwa partai demokrat yang sah tersebut merupakan Demokrat yang di Pimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya.

“Publik juga sangat tau bahwa partai demokrat yang benar dan sah adalah partai demokrat yang hasil kongres 2020 Ketumnya Mas AHY Sekjennya Bang Teuku Riefky Harsya,” tandasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top