Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang Tati Suwagiharti mengatakan sosialisasi ini lebih memprioritaskan pemahaman kepada para pengusaha untuk bisa mempelajari secara detail terkait Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tentang Lingkungan Hidup,“ kata Tati.
“Peraturan yang ada sudah mengatur segalanya, agar para pengusaha taat hukum, taat aturan, menjaga lingkungan, perijinan, semua itu sudah diatur sebagaimana mestinya, “ucap Tati.
Ia menambahkan Pemerintah daerah telah mempermudah perijinan untuk membuka investasi sebesar-besarnya bagi para pengusaha, akan tetapi harus taat aturan, jangan sampai perusahaan membuang limbah sembarangan, sehingga dapat merugikan masyarakat, “tuturnya.