Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

DJP Sita Aset Penunggak Pajak di Kota Tangerang Rp1,5 Miliar

Mohamad Yusuf Fadilah

| Sabtu, 30 Oktober 2021

| 21:55 WIB

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melalui juru sita KPP Pratama Tangerang Timur menyita aset penunggak pajak di Kota Tangerang Banten dengan nilai lebih dari Rp1,5 miliar.

[adrotate group="5"]

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor DJP Banten, Sahat Dame Situmorang mengatakan, proses enyitaan dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah dan bangunan pada hari Selasa, tanggal 4 Oktober 2021.

“Penempelan segel sita dilakukan atas bangunan yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Timur Yudi Antoni dan Ruben Chrisitan Lumban Tobing dengan didampingi Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Tangerang Timur Syamsul Huda,” kata Sahat dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/10).

Prose penempelan segel ini dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak yaitu EH selaku pegawai dari PT CHR yang berlokasi di Jalan Ruko Community Kota Tangerang Banten.

“Bangunan yang disita adalah sebagai jaminan pembayaran utang pajak PT CHR,” katanya.

Lebih lanjut sahat mengatakan, penyitaan dilakukan untuk mencabut blokir rekening Wajib Pajak, dilaksanakan sesuai dengan Pasal 33 angka 1 huruf d Pmk 189 /PMK.03/2020, yang berbunyi : “ d. Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain meliputi dokumen bukti kepemilikan Barang bergerak, sertifikat tanah, sertifikat deposito, dan/ a tau Barang lainnya, yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran;”.

Kemudian, proses penyitaan juga dilakukan berdasarkan pasal 33 angka 3 Pmk 189/PMK.03/2020, yang berbunyi : “ (3) Terhadap pelaksanaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d sampai dengan huruf i, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.”

“Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Timur menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten,” katanya.

“Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” pungkasnya.**

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top