Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

DJP Siapkan Aplikasi untuk Hitung PPh dengan Tarif Efektif, Awal Tahun 2024 Bisa Digunakan

Esih Yuliasari

| 30 Desember 2023

| 10:00 WIB

DJP
LOGO DJP. (FOTO: DOK DJP).

EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menyiapkan alat bantu atau aplikasi untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, alat bantu tersebut siap meluncur dan bisa diakses oleh Wajib Pajak mulai Januari 2024.

“DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh Pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai bulan Januari 2024,” kata Dwi dalam keterangan resminya dikutip Jumat (29/12).

Seperti yang diketahui, Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21.

Pemotongan tersebut juga termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan pensiunannya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top