Sabtu, 21 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang ke Jaksa

Admin

| Jumat, 28 Oktober 2022

| 09:49 WIB

Tersangka penggelapan pajak dan pencucian uang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. (FOTO/DJP)

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Kamis, 27/10).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan tersangka merupakan seorang pria berinisial RK. Ia merupakan seorang direktur perusahaan penyedia jasa security bagi perusahaan-perusahaan.

“Tersangka RK diduga kuat melakukan dua tindak pidana sekaligus yaitu tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang
dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan,” jelas Neil.

Melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT LMJ, tersangka RK diduga kuat dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Ia juga dengan sengaja tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan miliknya serta hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya. Atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan hingga Rp26,9 miliar.

Tidak hanya itu, tersangka RK juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil penggelapan pajak perusahaan, RK membelanjakan uang tersebut melalui pembayaran uang muka ke pihak dealer dan pelunasan cicilan ke perusahaan pembiayaan atas pembelian armada bus pariwisata atas nama PT RMJ yang juga merupakan perusahaan miliknya.

Selain itu, RK juga menggunakan uang hasil mengemplang pajak untuk pembayaran atas pembelian dua unit apartemen di Depok, Jawa Barat. Ia juga membelanjakan uang hasil tindak pidana pajak untuk pembayaran bahan material dan biaya tukang atas pembangunan yang dilakukan di atas beberapa bidang tanah miliknya yang tersebar di wilayah Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.

Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik tersangka RK yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik adalah sebagai berikut, uang tunai Rp613.709.239, bus pariwisata 8 unit di Jakarta Selatan, apartemen
2 unit di Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat, tanah dan angunan
299 m2 Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,
Tanah dan Bangunan 120 m2 Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ttanah dan bangunan 7 bidang seluas 4.058 m2 Kelurahan Pondok Rajeg,
Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tanah dan bangunan 1.703 m2
Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, tanah 2 bidang seluas 3.030 m2 Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,
Jawa Timur, tanah dan bangunan 4 bidang seluas 895 m2
Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,
tanah dan bangunan 6 bidang seluas 17.738 m2 Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tanah dan bangunan 2 bidang seluas 3.829 m2 Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupatenb
Bogor, Jawa Barat

Dalam kasus ini, tersangka RK dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang – Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, RK diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas tindak pidana pencucian uang ini, RK dapat dijatuhi hukuman penjara selama maksimal 20 tahun dan denda senilai maksimal Rp10 miliar.

Usai diserahkan ke Jaksa, tersangka RK ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, hingga proses persidangan.

“DJP akan terus konsisten menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara. Tidak hanya itu, DJP juga akan terus mengungkap kasus-kasus tindak pidana pencucian uang sebagai wujud komitmen Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF),” pungkas Neil.
(*)

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top