Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

DJP Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Terhadap Penipuan dengan Modus Pajak

Esih Yuliasari

| 2 Maret 2024

| 16:00 WIB

DJP
LOGO DJP. (FOTO: DOK DJP).

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Masa waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tengah berlangsung dan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan 30 April untuk WP Badan. Pada masa ini marak terjadi penipuan dengan modus pajak.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti.

Untuk itu, Dwi meminta masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, baik melalui WhatsApp maupun email.

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” katanya.

Dwi menjelaskan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP yang terjadi tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti phishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp).

Selain itu, email yang berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya. Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top