Kamis, 5 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

DJP Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Terhadap Penipuan dengan Modus Pajak

Esih Yuliasari

| Sabtu, 2 Maret 2024

| 16:00 WIB

DJP
LOGO DJP. (FOTO: DOK DJP).

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Masa waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tengah berlangsung dan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan 30 April untuk WP Badan. Pada masa ini marak terjadi penipuan dengan modus pajak.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti.

Untuk itu, Dwi meminta masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, baik melalui WhatsApp maupun email.

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” katanya.

Dwi menjelaskan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP yang terjadi tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti phishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp).

Selain itu, email yang berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya. Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.

Untuk itu, Dwi Astuti menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya seperti kode EFIN.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:

  1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
  3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
  4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200.

Atau melalui faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top