DJP, DJPK dan Tiga Pemda di Banten Sepakat Genjot Penerimaan Pajak

| Jumat, 23 April 2021

| 11:17 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga pemerintah daerah di Banten terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah secara daring, Rabu (21/4).

[adrotate group="5"]

Ketiga pemerintah daerah itu yakni, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Cilegon.

Penandatanganan PKS yang digelar bersamaan dengan 84 pemerintah daerah secara nasional disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Nagara Dhana Rakca Kementerian Keuangan, Jakarta.

“PKS ini memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengawasan wajib pajaknya sehingga menjadi lebih akurat, efektif dan efisien,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima Ekbisbanten.com.

“Melalui PKS ini, potensi penerimaan pajak dapat tergali secara optimal dan akan meningkatkan penerimaan pusat dan daerah,” tambah Sahat.

Di Provinsi Banten sendiri terdapat 3 pemerintah daerah yang telah menandatangani PKS di tahun 2020 yaitu Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Foto: Istimewa

“Dengan adanya PKS ini, hubungan kerja sama DJP dengan pemerintah daerah semakin baik, sehingga berdampak secara signifikan khususnya pada lebih cepatnya pertukaran informasi dan data antar instansi,” harap Sahat.

Sahat melanjutkan, melalui PKS ini, DJP dan pemerintah daerah dapat melakukan ekualisasi dan pencocokan data wajib pajak yang dilaporkan baik ke DJP maupun ke pemerintah daerah. DJP dan pemerintah daerah memiliki data pembanding atas usaha wajib pajak yang secara nyata masih berjalan.

“DJP dan pemerintah daerah pun melakukan pengawasan bersama agar dapat meminimalisir kemungkinan kecurangan wajib pajak dalam melaporkan usahanya, sehingga secara tidak langsung turut meningkatkan kepatuhan formal dan material wajib pajak,” pungkasnya. (*/ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top